MOJOKERTO|Analisajatim.id, ~ Adanya Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan fisik terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan, seperti Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Pengerjaan jalan cor beton di Dusun/Desa Ngrame Kecamatan Pungging, terpantau tidak mendirikan plang kegiatan (Papan Proyek) yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP), selasa (25/02/2025).

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik seperti Gedung Paud dan Lainnya yang dibiayai negara baik DD atau Pemkab wajib memasang papan nama proyek.
Menanggapi hal tersebut Ketua LBH Jalasutra Edy Kuswady SH, angkat bicara, sangat disayangkan proyek yang menggunakan uang rakyat ini tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta tanpa papan proyek. Ketua LBH Jalasutra minta Instansi terkait turun ke Desa Ngarme,” pinta Edy.
Proyek jalan cor/Rabat beton Dusun Ngrame Desa Ngrame Kecamatan Pungging, terpantau tidak mendirikan papan proyek yang menerangkan sumber anggaran dan volume pekerjaan dan nomor kontrak, proyek tersebut dinilai melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik (KIP).
Sarana infrastruktur jalan mempunyai peran yang sangat penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan membuka akses-akses yang potensial untuk pengembangan usaha masyarakat, adanya kegiatan pekerjaan ini diharapkan terjadi perbaikan tingkat pelayanan jalan peningkatan taraf hidup masyarakat dan meminimalisir dampak sosial dan lingkungan serta tercipta pemerataan hasil-hasil pembangunan yang berkualitas,” jelas Edy Ketua LBH Jalasutra.
Kami selaku LBH Jalasutra Akan menurunkan tim investigasi kelapangan jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan/korupsi tentu akan kita tindak lanjuti, dan kami meminta kepada Pihak Dinas terkait, agar mmelakukan pengawasan yang ekstra terhadap proyek yang ada di Desa Ngrame,” pungkas Ketua Jalasutra.
Kades Ngrame YL saat dihubungi awak media, lewat aplikasi WA,, untuk konfirmasi permasalahan proyek jalan Cor yang ada di Dusun/Desa Ngrame, membenarkan bahwa tahun ini mendapat BKD Perubahan 2024. “Itu sudah kita bangun Mas, lokasinya di Dusun Ngrame, dikerjakan akhir bulan Desember yang lalu,” terang Yuli Kades Ngrame.(Biri/ dian)



