Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    TNI-Polri Lakukan Pemantauan Keamanan Objek Vital di Kecamatan Turi

    13/07/2025

    13/07/2025

    Kapolsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Pekarangan Produktif di Desa Kemlagi Gede

    13/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

      12/07/2025

      Terkubur!Transparansi, Pemerintah Desa Kembangringgit Tak Pasang Banner APBDes.

      11/07/2025

      CEGAH KORBAN TENGGELAM, POLSEK KARANGGENENG PASANG BENER HIMBAUAN DI BENGAWAN SOLO

      10/07/2025

      Polsek Turi dan TNI Laksanakan Patroli Obyek Vital, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

      10/07/2025

      Kapolsek Turi Tindaklanjuti Program Swasembada Pangan, Monitoring Pekarangan Bergizi Warga

      10/07/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

      12/07/2025

      Terkubur!Transparansi, Pemerintah Desa Kembangringgit Tak Pasang Banner APBDes.

      11/07/2025

      CEGAH KORBAN TENGGELAM, POLSEK KARANGGENENG PASANG BENER HIMBAUAN DI BENGAWAN SOLO

      10/07/2025

      Polsek Turi dan TNI Laksanakan Patroli Obyek Vital, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

      10/07/2025

      Tampung 50 Siswa, Sekolah Rakyat di Blora Siap Beroperasi

      11/07/2025

      DPRD Blora Setujui Dua Raperda Strategis

      06/07/2025

      Karena Laporan Komite dan Mengakui Nikah Siri Kamad MIN Diberi Sangsi

      04/07/2025

      POLSEK MADURAN GELAR COMMANDER WISH PAGI UNTUK CEGAH KEMACETAN DAN MENJAGA KAMTIBMAS

      03/07/2025

      Polsek Turi Laksanakan Patroli Harkamtibmas di Pasar Kruwul

      10/07/2025

      Kodim Blora Rehab Panti Asuhan di Desa Muraharjo

      08/07/2025


      PATROLI DIALOGIS POLSEK TURI DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS DAN HIMBAUAN ANTISIPASI CURANMOR DI WILKUM POLSEK TURI

      08/07/2025

      KEGIATAN SAMBANG PROGRAM P2B DI DESA BLUMBANG: DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL MELALUI PEMANFAATAN PEKARANGAN

      07/07/2025

      Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

      12/07/2025

      Pengukuhan dan Pelantikan Tim Pembina Posyandu Desa Jagran: Langkah Baru Menuju Masyarakat Sehat dan Sejahtera

      12/07/2025

      Danrem 052/Wkr Beri Hadiah Umroh Pada Peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

      11/07/2025

      Kubur Transparansi, Pemdes Kembangringgit Diduga Sembunyikan Informasi APBDes

      11/07/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Kemendes PDT “PHK Massal” Pendamping Desa
    Terkini


    Kemendes PDT “PHK Massal” Pendamping Desa

    analisajatimBy analisajatim09/03/2025Updated:09/03/2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter
    GB Ilustrasi, Kementrian Desa “PHK Massal” Pendamping Desa

    Jakarta|Analisajatim.id,- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT), yang saat ini dinaungi oleh Menteri Abdul Halim Iskandar, terus menjadi sorotan publik dan media nasional karena serangkaian polemik dan kontroversi yang mengiringi langkahnya. Publik seakan disuguhi drama politik yang penuh intrik dan pertanyaan.

    Advertisements

    Salah satu isu yang memanas adalah penggunaan kop surat kementerian yang menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan kontroversial Menteri Yandri Susanto, yang menjabat sebelum Abdul Halim Iskandar, tentang wartawan bodrek yang memeras kepala desa juga turut menambah daftar panjang polemik yang melibatkan kementerian ini.

    Puncaknya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istri Menteri Yandri Susanto sebagai Bupati Serang semakin memperkeruh suasana. Putusan MK tersebut secara eksplisit menyebutkan adanya keterlibatan dan penyalahgunaan kekuasaan menteri terhadap kepala desa untuk memenangkan sang istri dalam kontestasi politik lokal tersebut.

    Tak berhenti di situ, Kemendes PDT kembali menuai badai protes dari ribuan pendamping desa di seluruh Indonesia. Kali ini, kementerian yang bertanggung jawab atas pembangunan desa tersebut dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menyingkirkan tenaga ahli dan pendamping desa yang memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pileg) 2024.

    Kontroversi ini bermula dari klausul yang tercantum dalam kontrak tenaga pendamping desa. Klausul tersebut berbunyi: “Pihak kesatu dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila pihak kedua terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten atau kota tanpa didahului dengan pengunduran diri atau mengajukan cuti Tenaga Pendamping Profesional (TPP) saat berkontrak dengan Kemendes PDT”.

    Para pendamping desa menilai bahwa frasa “pernah mencalonkan diri” dalam klausul tersebut sengaja ditujukan untuk menjerat dan mendepak mereka yang berencana maju sebagai caleg pada Pileg 2024. Padahal, sebelumnya Kemendes PDT sendiri, melalui surat resmi No 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal, telah memberikan pernyataan yang bertolak belakang.

    Dalam surat tersebut, pada poin C, dengan tegas dinyatakan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan, baik di tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan menteri yang mewajibkan TPP untuk mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten atau kota.

    Alasan yang dikemukakan dalam surat tersebut adalah proses rekrutmen dan perpanjangan kontrak TPP dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dengan kata lain, TPP tidak memiliki status sebagai pegawai atau karyawan tetap Kemendes PDT, sehingga tidak terikat pada aturan yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Keputusan Kemendes PDT untuk menghentikan kontrak pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sangat kontroversial dan tidak bisa diterima. Keputusan ini jelas-jelas tidak adil karena para pendamping desa tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. Aturan tersebut seharusnya berlaku ke depan, bukan berlaku surut,” ungkap salah seorang pendamping desa yang enggan disebutkan namanya, menyuarakan kekecewaannya.

    Para pendamping desa yang terdampak oleh kebijakan ini dengan tegas menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan dan tidak pernah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kemendes PDT. Mereka juga mengecam keputusan pemutusan kontrak sepihak tersebut sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar hak politik mereka sebagai warga negara.

    Di sisi lain, Kemendes PDT berdalih bahwa keputusan untuk menghentikan kontrak pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai caleg diambil semata-mata untuk menjaga netralitas dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

    Namun, argumentasi tersebut justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga swasta yang fokus pada isu demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka menilai keputusan Kemendes PDT tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan dipaksakan.

    Para pendamping desa yang merasa dirugikan oleh kebijakan kontroversial ini kompak mendesak Kemendes PDT untuk meninjau kembali dan mencabut keputusan tersebut. Mereka juga menuntut agar kontrak kerja mereka segera dipulihkan seperti sedia kala.

    Kasus ini telah berkembang menjadi isu nasional yang menarik perhatian publik dan memicu perdebatan publik yang luas. Berbagai pihak, mulai dari akademisi, pengamat politik, hingga aktivis hak asasi manusia, turut menyoroti kasus ini dan mendesak Kemendes PDT untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam proses pengambilan keputusan.

    Editor        : Nur
    Publis hed : Red

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    “PHK Massal” Kemendes PDT Pendamping Desa
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    TNI-Polri Lakukan Pemantauan Keamanan Objek Vital di Kecamatan Turi

    13/07/2025

    13/07/2025

    Kapolsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Pekarangan Produktif di Desa Kemlagi Gede

    13/07/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Peristiwa

    TNI-Polri Lakukan Pemantauan Keamanan Objek Vital di Kecamatan Turi

    By analisajatim13/07/20250

    Lamongan, Analisajatim.id – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), petugas gabungan dari Polri dan…

    13/07/2025

    Kapolsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Pekarangan Produktif di Desa Kemlagi Gede

    13/07/2025

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

    12/07/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    TNI-Polri Lakukan Pemantauan Keamanan Objek Vital di Kecamatan Turi

    13/07/2025

    13/07/2025

    Kapolsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Pekarangan Produktif di Desa Kemlagi Gede

    13/07/2025

    Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, Polda Metro Jaya Temukan Unsur Pidana

    12/07/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • TNI-Polri Lakukan Pemantauan Keamanan Objek Vital di Kecamatan Turi 13/07/2025
    • (tanpa judul) 13/07/2025
    • Kapolsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Pengecekan Pekarangan Produktif di Desa Kemlagi Gede 13/07/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.