Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Wujud Sinergitas, Danramil 03/Grogol Petamburan dan Tiga Pilar Kecamatan Palmerah Hadiri Apel Gabungan Penertiban PKL

    14/05/2025

    Adu Banteng Mio Vs Avanza di Blora, Pemotor Tewas

    14/05/2025

    Prinsip Transparansi Yang Diterapkann (MIN) 11,Bersih, Nyaman, Dan Ramah.  

    14/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      Korupsi Bukanlah Bagian Dari Budaya Negara Kita Tercinta

      29/04/2025

      Kubawa Rindu Ini Ke Kampung Halaman
      Setelah Dulu Membawa Luka
      Ke Tanah Perantauan

      04/04/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025

      Kampus UNY di Blora: Peluang Emas yang Tak Semestinya Ditolak

      08/05/2025

      Rapat Koordinasi Kapolsek Dan Forkopimcam, Ketua IPSI, Ketua Ranting Perguruan Pencak Silat se-Kecamatan Karanggeneng

      03/05/2025

      Korupsi Bukanlah Bagian Dari Budaya Negara Kita Tercinta

      29/04/2025

      Prinsip Transparansi Yang Diterapkann (MIN) 11,Bersih, Nyaman, Dan Ramah.  

      14/05/2025

      TNI Polri Dukung Program Swasembada Pangan di Wilayah Kabupaten Pati

      09/05/2025

      Tingkatkan Wawasan Petugas Keamanan, Perhutani KPH Randublatung Gandeng Satbinmas Polres Blora

      09/05/2025

      Wabup Blora Lantik 40 Pengawas dan Mutasi 77 Kepala Sekolah

      09/05/2025

      Langkah Progresif Upaya IPSI Melestarikan Budaya Pencak Silat Diwilayah Kecamatan Brondong

      06/05/2025

      Pemkab Blora Hibahkan Mobil untuk Operasional SLB Negeri Randublatung

      05/05/2025

      Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Blora Berpakaian Adat Jawa

      02/05/2025

      Peduli Pendidikan, Pangdam Diponegoro Bagikan Seribu Sepatu Gratis di Sukoharjo

      01/05/2025

      Bupati Lamongan Minta Efektivitas Anggaran, Dengan Melantik 96 Pejabat Baru

      10/05/2025

      Perhutani KPH Randublatung Bersama Polres Blora Lakukan Pemeriksaan Senpi

      09/05/2025

      Polsek Karanggeneng Jaga Kondosifitas Dan Meminimalisir Guantibmas Di wilayah kecamatan Karanggeneng

      07/05/2025

      Blora Raih Penghargaan Pelayanan Publik “Sangat Baik” dari Kementerian PAN RB

      06/05/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Kemendes PDT “PHK Massal” Pendamping Desa
    Terkini


    Kemendes PDT “PHK Massal” Pendamping Desa

    analisajatimBy analisajatim09/03/2025Updated:09/03/2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter
    GB Ilustrasi, Kementrian Desa “PHK Massal” Pendamping Desa

    Jakarta|Analisajatim.id,- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDT), yang saat ini dinaungi oleh Menteri Abdul Halim Iskandar, terus menjadi sorotan publik dan media nasional karena serangkaian polemik dan kontroversi yang mengiringi langkahnya. Publik seakan disuguhi drama politik yang penuh intrik dan pertanyaan.

    Advertisements

    Salah satu isu yang memanas adalah penggunaan kop surat kementerian yang menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pernyataan kontroversial Menteri Yandri Susanto, yang menjabat sebelum Abdul Halim Iskandar, tentang wartawan bodrek yang memeras kepala desa juga turut menambah daftar panjang polemik yang melibatkan kementerian ini.

    Puncaknya, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istri Menteri Yandri Susanto sebagai Bupati Serang semakin memperkeruh suasana. Putusan MK tersebut secara eksplisit menyebutkan adanya keterlibatan dan penyalahgunaan kekuasaan menteri terhadap kepala desa untuk memenangkan sang istri dalam kontestasi politik lokal tersebut.

    Tak berhenti di situ, Kemendes PDT kembali menuai badai protes dari ribuan pendamping desa di seluruh Indonesia. Kali ini, kementerian yang bertanggung jawab atas pembangunan desa tersebut dituding melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menyingkirkan tenaga ahli dan pendamping desa yang memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilihan Umum (Pileg) 2024.

    Kontroversi ini bermula dari klausul yang tercantum dalam kontrak tenaga pendamping desa. Klausul tersebut berbunyi: “Pihak kesatu dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila pihak kedua terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten atau kota tanpa didahului dengan pengunduran diri atau mengajukan cuti Tenaga Pendamping Profesional (TPP) saat berkontrak dengan Kemendes PDT”.

    Para pendamping desa menilai bahwa frasa “pernah mencalonkan diri” dalam klausul tersebut sengaja ditujukan untuk menjerat dan mendepak mereka yang berencana maju sebagai caleg pada Pileg 2024. Padahal, sebelumnya Kemendes PDT sendiri, melalui surat resmi No 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal, telah memberikan pernyataan yang bertolak belakang.

    Dalam surat tersebut, pada poin C, dengan tegas dinyatakan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan, baik di tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun keputusan menteri yang mewajibkan TPP untuk mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten atau kota.

    Alasan yang dikemukakan dalam surat tersebut adalah proses rekrutmen dan perpanjangan kontrak TPP dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Dengan kata lain, TPP tidak memiliki status sebagai pegawai atau karyawan tetap Kemendes PDT, sehingga tidak terikat pada aturan yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Keputusan Kemendes PDT untuk menghentikan kontrak pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif sangat kontroversial dan tidak bisa diterima. Keputusan ini jelas-jelas tidak adil karena para pendamping desa tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. Aturan tersebut seharusnya berlaku ke depan, bukan berlaku surut,” ungkap salah seorang pendamping desa yang enggan disebutkan namanya, menyuarakan kekecewaannya.

    Para pendamping desa yang terdampak oleh kebijakan ini dengan tegas menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan dan tidak pernah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kemendes PDT. Mereka juga mengecam keputusan pemutusan kontrak sepihak tersebut sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar hak politik mereka sebagai warga negara.

    Di sisi lain, Kemendes PDT berdalih bahwa keputusan untuk menghentikan kontrak pendamping desa yang mencalonkan diri sebagai caleg diambil semata-mata untuk menjaga netralitas dan mencegah terjadinya konflik kepentingan.

    Namun, argumentasi tersebut justru menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga swasta yang fokus pada isu demokrasi dan hak asasi manusia. Mereka menilai keputusan Kemendes PDT tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan dipaksakan.

    Para pendamping desa yang merasa dirugikan oleh kebijakan kontroversial ini kompak mendesak Kemendes PDT untuk meninjau kembali dan mencabut keputusan tersebut. Mereka juga menuntut agar kontrak kerja mereka segera dipulihkan seperti sedia kala.

    Kasus ini telah berkembang menjadi isu nasional yang menarik perhatian publik dan memicu perdebatan publik yang luas. Berbagai pihak, mulai dari akademisi, pengamat politik, hingga aktivis hak asasi manusia, turut menyoroti kasus ini dan mendesak Kemendes PDT untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam proses pengambilan keputusan.

    Editor        : Nur
    Publis hed : Red

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    “PHK Massal” Kemendes PDT Pendamping Desa
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Wujud Sinergitas, Danramil 03/Grogol Petamburan dan Tiga Pilar Kecamatan Palmerah Hadiri Apel Gabungan Penertiban PKL

    14/05/2025

    Adu Banteng Mio Vs Avanza di Blora, Pemotor Tewas

    14/05/2025

    Apresiasi Kontribusi LDII, Bupati Blora Resmikan Masjid Shirothol Mustaqim di Jepon

    12/05/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Peristiwa

    Wujud Sinergitas, Danramil 03/Grogol Petamburan dan Tiga Pilar Kecamatan Palmerah Hadiri Apel Gabungan Penertiban PKL

    By analisajatim14/05/20250

    Jakarta Barat|Analisajatim.id,– Sebagai wujud Sinergitas Tiga Pilar Kecamatan Palmerah, Danramil 03/Grogol Petamburan, Mayor Inf Manatap…

    Adu Banteng Mio Vs Avanza di Blora, Pemotor Tewas

    14/05/2025

    Prinsip Transparansi Yang Diterapkann (MIN) 11,Bersih, Nyaman, Dan Ramah.  

    14/05/2025

    Antisipasi Kekeringan, Pangdam Diponegoro Resmikan Bantuan 4 Sumur di Sragen

    12/05/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Wujud Sinergitas, Danramil 03/Grogol Petamburan dan Tiga Pilar Kecamatan Palmerah Hadiri Apel Gabungan Penertiban PKL

    14/05/2025

    Adu Banteng Mio Vs Avanza di Blora, Pemotor Tewas

    14/05/2025

    Prinsip Transparansi Yang Diterapkann (MIN) 11,Bersih, Nyaman, Dan Ramah.  

    14/05/2025

    Antisipasi Kekeringan, Pangdam Diponegoro Resmikan Bantuan 4 Sumur di Sragen

    12/05/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Wujud Sinergitas, Danramil 03/Grogol Petamburan dan Tiga Pilar Kecamatan Palmerah Hadiri Apel Gabungan Penertiban PKL 14/05/2025
    • Adu Banteng Mio Vs Avanza di Blora, Pemotor Tewas 14/05/2025
    • Prinsip Transparansi Yang Diterapkann (MIN) 11,Bersih, Nyaman, Dan Ramah.   14/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.