Lamongan|Analisajatim.id, – Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim Jaka Tingkir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melanggar pasal 365 KUHP. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan sebuah betel besi.
Kejadian bermula pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di rumah saudari Aulia Mar’atus Sholikah yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Asy’ari RT. 004 RW. 004, Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Tersangka yang berhasil diamankan diketahui bernama Riyanto, lahir di Demak pada tanggal 28 Oktober 1984. Alamat lengkap tersangka adalah Jalan Tlogomulyo Cluster 3 RT. 005 RW. 006, Kelurahan Pendurungan Tengah, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kronologi kejadian bermula pada saat saksi mata, saudara Moch. Ali Afandi, memergoki dua orang tak dikenal memasuki rumah pelapor. Merasa curiga, saksi pun masuk ke dalam rumah untuk memastikan siapa kedua orang tersebut. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi mendapati bahwa kedua orang tak dikenal tersebut telah memasuki kamar.
Melihat kedatangan saksi, salah seorang pelaku kemudian menodongkan pisau sangkur ke arah saksi. Merasa ketakutan, saksi berteriak “maling!” hingga mengundang perhatian warga sekitar. Tak lama berselang, warga pun berdatangan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti. Sayangnya, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Sokep, S.H., Kam, saat dikonfirmasi oleh media Analisajatim pada Kamis (13/03/25) membenarkan kejadian tersebut. Beliau menjelaskan bahwa akibat kejadian tersebut, korban pelapor, saudari Aulia Mar’atus Sholikah, mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukodadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim Jaka Tingkir segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan terlapor, saudara Riyanto. Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap terlapor dan terlapor pun mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Riyanto, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya adalah:
- Sebuah pisau sangkur milik pelaku
- 1 buah betel milik pelaku
- 1 buah tas selempang warna hitam milik pelaku
- 1 pasang sarung tangan warna hitam milik pelaku
- Uang tunai milik korban sebesar Rp1.090.000,00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah)
- 4 buah gelang emas milik korban
Kapolsek Sokep menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. (HM/Er)



