Lamongan| Analisajatim.id, – Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Lamongan melaksanakan Safari Ramadhan dengan mengusung tema silaturahmi dan temu kadang pengurus cabang bersama pengurus Ranting, pengurus Rayon, pelatih Rayon dan siswa putih se Ranting Kedungpring.
Temu kadang dan Silaturahmi dalam rangka safari Ramadhan tersebut bertempat di Padepokan Ranting Kedungpring di Dusun Bango Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini dihadiri Langsung Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Kang Mas Harto S. Pd. MM, Kang Mas Darminto S.E, S. Pd,. Mas H. Umar SE, ST, dan Mas Ahmad Umar Buwang, SH, dan didampingi Ketua Ranting Mas Habib Mustofa S.E ,beserta Pengurus Ranting Solokuro
Mas H. Umar SE, ST mengatakan Perlu kami sampai di ranting solokuro, kami dari Tim 1 dari cabang Lamongan dalam rangka Safari Ramadhan atu sambang dulur. Ada beberapa hal yang perlu disampai selama menjadi siswa dan untuk kesiapan menjadi warga SH Terate Cabang Lamongan.

Sedangkan untuk siswa putih harus menjaga dan menerapkan Tribakti, serta menjaga nama baik Organisasi SH Terate dimanapun berada. Tutup Mas H. Umar.
Sementara Kang Mas Darminto menambahkan Kegiatan safari ramadhan ini, selain untuk bersilaturahmi dan mempererat ukhuwah islamiyah, juga sebagai wadah untuk menyampaikan informasi terkait program – program cabang kepada adik – adik siswa/ siswi juga kepada para pelatih Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Lamongan– Pusat Madiun. Kata Kang Mas Darminto. Minggu ( 16/03/25).

Beliau juga menyampaikan akan pentingnya menanamkan pendidikan moral juga spiritual kepada semua siswa/ siswi agar nantinya dapat menjadi pendekar SH Terate yang benar – benar ber- SH yang bisa memberikan manfaat kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan negara,” tuturnya.
Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Lamongan Kang Mas Harto selaku ketua Tim Safari Ramadhan menjelaskan bahwa Safari Ramadhan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya di bulan Ramadhan. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk bersilaturahmi dan bertatap muka langsung dengan saudara-saudara di tingkat ranting Dan Rayon khususnya para anggota dan siswa. Safari Ramadhan menjadi wadah untuk memperkuat ikatan persaudaraan antar anggota SH Terate, sekaligus sebagai sarana untuk saling berbagi ilmu dan pengalaman dalam berorganisasi.

“Kebijakan SH Terate Cabang Lamongan yakni dalam kegiatan Pengesahan warga baru akan dilaksanakan apabila Calon Warga sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan Calon Warga harus lunas biaya pengesahan. Dan peningkatan kualitas Calon Warga tahun 2025, dan warga senior/pelatih pengurus ranting dapat mengikuti perkembangan dinamika organisasi SH Terate.” Kata Kang Mas Harto.
Kegiatan safari Ramadhan oleh Tim 4 SH Terate Cabang Lamongan guna melaksana kan kapasitas peningkatan keimanan dan ketaqwaan dengan menjalankan ibadah wajib dan sunnah selama dibulan ramadhan serta melaksanakan (puasa, tarawih, tadarus al-qur’an, tahajud, taubat, hajat, witir, dhuha, shodaqoh, bagi takjil, santunan anak yatim)
Para warga diharapkan tidak hadir dalam pengesahan, harus ada himbauan pembatasan kehadiran warga, cukup ikut mendo’akan dari rumah. Kecuali, petugas pendamping atau Ketua Ranting. Selain itu, tidak adanya komunitas berbuat ulah konvoi yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
“Hal yang terpenting adalah Ketua Ranting dan Koordinator Rayon bertanggung jawab agar sukses nya pengesahan.” Tegas Kang Mas Harto.
Lanjutannya, Ketentuan pengesahan warga baru tahun 2025 yakni ” Calon Warga Baru Yang Dapat Mengikuti Pengesahan Tahun 2025 Harus Sesuai Dengan Persyaratan Sesuai AD/ART/Th 2021 Dan Ketentuan Organisasi/ Dewan Pusat. Daftar Calon Warga Baru Tahun 2025 Dimasukkan (Diinput) Melalui Media Aplikasi Pusat (SILATe) dan data yang dimasukkan harus benar atau valid berdasarkan Akta, KTP, dan Kartu Keluarga. ” Paparnya.
Di sesi bersamaan Mas Ahmad Bawang mengatakan Sedangkan dampak dari masalah komunitas dan dampak hukumnya berupa masalah Komunitas dan pencegahan nya dan masalah sering nya konvoi / gesekan antar oknum perguruan. Bukan tanpa alasan dampak penggunaan medsos yang tidak cerdas menimbulkan permasalahan, maka penggunaan medsos yang bijak dan perlunya pemahaman akibat pelanggaran kamtibmas dan dampak hukum akibat pelanggaran. Paparnya.
Hal tersebut tercantum di peraturan Organisasi SH Terate yakni, “tentang SOSIALISASI AD/ART TH 2021. TENTANG KOMUNITAS DAN SANKSI, DAN SOSIALISASI PENERTIPAN KOMUNITAS SESUAI SURAT EDARAN KETUA UMUM PUSAT TANGGAL 2 SEPTEMBER 2024 NO. 229/SE/PP/PSHT.000/IX/2024.” Jelasnya.
Tentang Komunitas Bab XVI Komunitas Pasal 53.( Ad Art 2021)
SH Terate tidak memiliki komunitas apapun dan Anggota SH Terate yg membentuk dan / atau menjadi anggota atau mengikuti komunitas dilarang menggunakan nama, logo, lambang,bendera,baju sakral,atribut dan simbol simbol yang menjadi identitas SH Terate dalam kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum merugikan orang lain dan kegiatan lain yg dapat merusak nama baik organisasi.
Selanjutnya dari semua kegiatan anggota komunitas menjadi tanggung jawab pribadi .karena adanya Sanksi Bab XVII Pasal 54 Sanski kepada warga yang berbunyi Setiap warga yang dengan sengaja melanggar ketentuan organisasi dapat diberikan sanksi oleh pengurus agar yg bersangkutan dapat memperbaiki diri atas kesalahannya.
Dalam hal tersebut adanya Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa Tegoran lisan, Peringatan tertulis, Skorsing tidak di perkenankan menggunakan atribut dan ikut serta dalam kegiatan SH Terate, diberhentikan dari ke anggotaan organisasi. Sanksi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a. dilakukan oleh Ketua Ranting,sedangkan Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b.dilakukan oleh Ketua Cabang.
Yang dimana terberat adalah Sanksi skorsing tidak diperkenankan menggunakan atribut dan ikut serta dlm kegiatan SH Terate sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf c.didasarkan pada tingkat kesalahan yang pelaksanaanya diatur sebagai Sanksi Ringan tidak diperkenankan menggunakan atribut dan ikut serta dalam kegiatan
SH Terate dalam waktu sampai 2 tahun dilakukan oleh Ketua Cabang.
Kemudian,” untuk sanksi Sedang,tidak diperkenankan menggunakan atribut dan ikut serta dalam kegiatan SH Terate dalam waktu 2-4 th dilakukan oleh Ketua Cabang dan Sanksi Berat, berupa pencabutan status sebagai warga SH Terate dilakukan oleh Dewan Pusat. Tutupnya. ( HM / MH).



