Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sinergi Polsek Turi dan Pemkab Lamongan, Operasi Kesadaran Pajak Digelar di Tengah Jalan Raya!

    03/11/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Obyek Vital, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    03/11/2025

    Antisipasi Bencana, Polsek Turi Lakukan Patroli di Daerah Rawan Banjir dan Kebakaran

    03/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ayah Gendong Anaknya Seberangi Sungai di Blora Demi Pendidikan

      03/11/2025

      Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu! Dinas PU Bina Marga Lamongan Ikut Sukseskan Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97

      30/10/2025

      Dari Solokuro untuk Indonesia, 800 Benih Padi Lokal Harumkan Nama Pemuda Lamongan

      28/10/2025

      1.700 Ha Siap Panen, Lamongan Pastikan Produksi Padi Tetap Jawara

      27/10/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      Yonif TP 838/PW Bersama Masyarakat Larung Sesajen di Pantai Srandil

      10/10/2025

      Piodalan ke-55 di Pura Sweta Maha Suci Balun, Harmoni Spiritual dan Persatuan Umat Hindu Menggema

      20/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Dukung Percepatan Eliminasi TBC, RSUD Dr. Iskak Siapkan Sistem Deteksi Dini dan Pengobatan Tuntas

      03/11/2025

      Miris!!! Dana Rakyat Tergerus, BPD Kembangringgit Surati Kepala Desa

      03/11/2025

      Layanan Kesehatan di Lamongan Kini Satu Pintu, Bupati Yuhronur, Warga Tak Perlu Bolak-Balik Berobat

      01/11/2025

      Pemkab Lamongan Dukung Pemberdayaan Difabel, Bupati Yuhronur, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang untuk Berkontribusi

      30/10/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Dinas Pendidikan Jatim
    Peristiwa

    Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Swasta di Dinas Pendidikan Jatim

    analisajatimBy analisajatim20/03/2025Updated:20/03/2025Tidak ada komentar6 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id,- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa yang diserahkan kepada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017. Peningkatan status ini dilakukan setelah Kejati Jatim menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

    Advertisements

    Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, yaitu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.

    Kedua surat perintah penyidikan ini diterbitkan setelah Kejati Jatim melakukan serangkaian penyelidikan yang meliputi pengumpulan bahan dan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, dan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Dari hasil penyelidikan tersebut, Kejati Jatim menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa, penyaluran hibah, dan penggunaan dana hibah yang merugikan keuangan negara.

    Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Kami meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara,” ujar Kajati Jatim. Perhitungan kerugian negara ini dilakukan dengan cara mencocokkan antara nilai barang/jasa yang diterima oleh SMK swasta dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Selain itu, tim penyidik juga akan menelusuri aliran dana hibah untuk memastikan apakah dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

    Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:
    25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah: Pemeriksaan terhadap kepala sekolah dilakukan untuk mengetahui proses pengajuan proposal hibah, mekanisme penerimaan barang/jasa, dan penggunaan dana hibah di sekolah masing-masing.

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim: Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dilakukan untuk mengetahui kebijakan dan proses penganggaran dana hibah, mekanisme penyaluran hibah, dan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah.

    Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim: Pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim dilakukan untuk mengetahui aspek legalitas dalam proses pengadaan barang/jasa dan penyaluran hibah.

    Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim: Pemeriksaan terhadap Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dilakukan untuk mengetahui proses verifikasi proposal hibah, penetapan penerima hibah, dan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah di SMK swasta.

    Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa: Pemeriksaan terhadap ULP/Pokja Pengadaan Barang/Jasa dilakukan untuk mengetahui proses tender/lelang pengadaan barang/jasa, penetapan pemenang tender, dan pengawasan terhadap

    pelaksanaan kontrak.
    Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP): Pemeriksaan terhadap PPHP dilakukan untuk mengetahui proses pemeriksaan dan serah terima barang/jasa, kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dan kualitas barang/jasa yang diterima.

    Penyedia barang/jasa (rekanan): Pemeriksaan terhadap penyedia barang/jasa dilakukan untuk mengetahui proses penawaran harga, pelaksanaan kontrak, dan penyerahan barang/jasa kepada SMK swasta penerima hibah.

    Vendor: Pemeriksaan terhadap vendor dilakukan untuk mengetahui proses pengadaan barang/jasa, kualitas barang/jasa yang dipasok, dan harga barang/jasa yang dipasok.

    Kronologi Kasus
    Pada tahun 2017, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengelola dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim. Dana ini diperuntukkan bagi SMK swasta yang berbadan hukum Indonesia.

    Penyaluran dana hibah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017 tanggal 21 Juli 2017.
    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kemudian membagi hibah barang menjadi dua paket

    pekerjaan melalui tender/lelang. Pemenang lelang dari kedua paket pekerjaan tersebut adalah PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00 untuk Paket 1 dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00 untuk Paket 2.

    “Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Kajati Jatim, Rabu 19 Maret 2025.

    Temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa dan penyaluran hibah. Diduga, terdapat kongkalikong antara oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan pihak penyedia barang/jasa untuk memenangkan tender/lelang dan menyalurkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

    Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:

    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pelanggaran terhadap Perpres ini terlihat dari adanya indikasi penyimpangan dalam proses tender/lelang, seperti pengaturan pemenang tender dan manipulasi dokumen lelang.

    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD: Pelanggaran terhadap Permendagri ini terlihat dari adanya indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran hibah, seperti penyaluran hibah kepada lembaga yang tidak berhak dan penyaluran hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan

    Bantuan Sosial: Pelanggaran terhadap Pergub ini terlihat dari adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengawasan dan pertanggungjawaban dana hibah, seperti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan tidak tertibnya laporan pertanggungjawaban dari SMK swasta penerima hibah.

    Penggeledahan dan Penyitaan
    Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan.

    “Hari ini kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang/jasa untuk SMK swasta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

    Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur difokuskan pada ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang SMK, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

    Penggeledahan di kantor penyedia barang difokuskan pada ruang kerja direktur utama, bagian keuangan, dan gudang penyimpanan barang.
    Sedangkan penggeledahan di rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan kegiatan difokuskan pada ruang kerja dan kamar tidur.
    Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Jatim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
    Dokumen-dokumen terkait proses penganggaran, pengadaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana hibah.

    Dokumen-dokumen kontrak pengadaan barang/jasa.
    Barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan handphone.
    Uang tunai senilai Rp 500 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
    Saat ini, tim penyidik Kejati Jatim masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah SMK swasta ini.

    Kejati Jatim berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun pihak swasta.

    Editor          : Nur
    Publis hed  : Red

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Dana Hibah SMK Swasta di Dinas Pendidikan Jatim Ungkap Dugaan Korupsi
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Antisipasi Bencana, Polsek Turi Lakukan Patroli di Daerah Rawan Banjir dan Kebakaran

    03/11/2025

    Ayah Gendong Anaknya Seberangi Sungai di Blora Demi Pendidikan

    03/11/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Malam di Objek Vital, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    03/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Tni Polri

    Sinergi Polsek Turi dan Pemkab Lamongan, Operasi Kesadaran Pajak Digelar di Tengah Jalan Raya!

    By analisajatim03/11/20250

    LAMONGAN | Analisajatim.id — Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan…

    Polsek Turi Gelar Patroli Obyek Vital, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    03/11/2025

    Antisipasi Bencana, Polsek Turi Lakukan Patroli di Daerah Rawan Banjir dan Kebakaran

    03/11/2025

    Ayah Gendong Anaknya Seberangi Sungai di Blora Demi Pendidikan

    03/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Sinergi Polsek Turi dan Pemkab Lamongan, Operasi Kesadaran Pajak Digelar di Tengah Jalan Raya!

    03/11/2025

    Polsek Turi Gelar Patroli Obyek Vital, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas

    03/11/2025

    Antisipasi Bencana, Polsek Turi Lakukan Patroli di Daerah Rawan Banjir dan Kebakaran

    03/11/2025

    Ayah Gendong Anaknya Seberangi Sungai di Blora Demi Pendidikan

    03/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Sinergi Polsek Turi dan Pemkab Lamongan, Operasi Kesadaran Pajak Digelar di Tengah Jalan Raya! 03/11/2025
    • Polsek Turi Gelar Patroli Obyek Vital, Antisipasi 3C dan Gangguan Kamtibmas 03/11/2025
    • Antisipasi Bencana, Polsek Turi Lakukan Patroli di Daerah Rawan Banjir dan Kebakaran 03/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.