Lamongan| Analisajatim.id – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas dan integritas organisasi dengan melaksanakan Safari Ramadhan dan Sambang Dulur di Ranting Kembangbahu.
Acara yang mengusung tema “Silaturahmi dan Temu Kadang” ini menjadi wadah penting untuk mempererat tali persaudaraan antar pengurus cabang, pengurus ranting, pengurus rayon, pelatih rayon, dan siswa putih se-Ranting Kembangbahu.
Safari Ramadhan yang berlangsung pada Minggu (23/03/25) ini dihadiri oleh jajaran pengurus SH Terate Cabang Lamongan, antara lain Ketua II, Drs. Mas’ud; Mas Karso; Mas Ruswiyanto, S.T; dan Imam Mawardi, S.H. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Ketua Ranting Kembangbahu beserta para siswa putih yang memadati lokasi acara.

Salah satu fokus utama dalam Safari Ramadhan kali ini adalah penegasan batas usia minimal calon warga tingkat satu (TK 1) tahun 2025.
Hal ini merujuk pada surat edaran resmi dari pusat, yaitu surat ralat batas usia calon warga TK 1 tahun 2025 tanggal 14 Januari 2025 No: 005/SE/DP. PSHT.000/1/2025.
Kang Mas Drs. Mas’ud, Ketua I SH Terate Cabang Lamongan sekaligus Ketua Tim 3 Safari Ramadhan, menjelaskan bahwa “Usia calon warga baru dari siswa umum/regular dihitung berdasarkan tahun kelahiran.
Untuk calon warga putra, minimal kelahiran tahun 2009 (16 tahun), sedangkan untuk calon warga putri, minimal kelahiran tahun 2010 (15 tahun).”
Penegasan batas usia ini bukan tanpa alasan. Ada beberapa pertimbangan penting yang mendasari, antara lain:

1. Pertimbangan Psikologis:
Calon warga yang berusia di bawah 15 tahun dianggap masih labil secara emosional dan mudah terpengaruh. Kedewasaan berpikir dan kematangan jiwa mereka juga masih dalam tahap perkembangan.
Kondisi psikologis yang belum stabil dikhawatirkan dapat memengaruhi proses pembelajaran dan pengembangan diri di dalam organisasi.
2. Pertimbangan Ketahanan Fisik:
Latihan fisik merupakan bagian tak terpisahkan dari PSHT. Calon warga yang berusia di bawah 15 tahun memiliki ketahanan fisik yang relatif lebih lemah dibandingkan dengan mereka yang berusia lebih matang. Volume dan frekuensi latihan yang tinggi dapat meningkatkan risiko cedera, bahkan cedera berat yang fatal.
3. Pertimbangan Kedewasaan dan Perilaku:
Kedewasaan dalam bertindak dan berperilaku sangat penting dalam PSHT. Calon warga yang belum cukup umur dikhawatirkan belum memiliki kemampuan tersebut.
Hal ini dapat berdampak pada ketidakmampuan dalam memahami dan menjalankan aturan, norma, serta nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
4. Pertimbangan Hukum Pidana:
Secara hukum, anak yang belum berusia 15 tahun tidak diperbolehkan untuk mengucapkan sumpah. Hal ini berkaitan dengan asas hukum yang menganggap sumpah sebagai tindakan sakral di hadapan Tuhan.
Anak di bawah umur dianggap belum cukup cakap untuk mempertanggungjawabkan sumpah yang diucapkan.
5. Pertimbangan Hukum Perdata:
Peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan khusus kepada anak di bawah umur, termasuk dalam hal penanganan kasus pelanggaran hukum. PSHT sebagai organisasi yang taat hukum perlu memperhatikan aspek ini dalam proses penerimaan anggota baru.
6. Pertimbangan Hukum Islam:
Dalam Islam, kedewasaan ditandai dengan baligh. Bagi perempuan, baligh ditandai dengan menstruasi, sedangkan bagi laki-laki ditandai dengan mimpi basah.
Aturan ini menjadi landasan bagi PSHT dalam menentukan batas usia minimal calon warga.
7. Pertimbangan Hukum Adat Jawa:
Hukum adat Jawa mengenal istilah “Kuat Gawe” yang berarti kemandirian dan kemampuan dalam mengurus kepentingan diri sendiri secara bertanggung jawab.
PSHT mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal ini dalam menentukan batas usia minimal calon warga.
Penegasan batas usia minimal calon warga ini selaras dengan AD/ART PSHT tahun 2021 yang menetapkan usia 16 tahun untuk calon warga putra dan 15 tahun untuk calon warga putri.
Melalui Safari Ramadhan dan Sambang Dulur ini, PSHT Cabang Lamongan berkomitmen untuk menjalankan aturan organisasi secara konsisten dan bertanggung jawab.
Editor : HM/Nur
Published : Red



