Lamongan|Analisajatim.id – Di tengah keberkahan bulan suci Ramadhan 1445 H, Tim 2 SH Terate Cabang Lamongan menggelar kegiatan Safari Ramadhan. Kegiatan ini merupakan manifestation nyata komitmen SH Terate dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan anggotanya melalui pelaksanaan ibadah wajib dan sunnah selama bulan Ramadhan.
Berbagai kegiatan keagamaan mewarnai Safari Ramadhan ini, seperti puasa bersama, shalat tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, qiyamul lail, shalat taubat, shalat hajat, shalat witir, shalat dhuha, berbagi takjil, santunan anak yatim, dan amalan-amalan sunnah lainnya.

Tak hanya fokus pada penguatan spiritual, SH Terate Cabang Lamongan juga menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kualitas dan marwah organisasi. Hal ini tercermin dari kebijakan tegas yang diterapkan, khususnya terkait pengesahan warga baru.
SH Terate Cabang Lamongan dengan tegas menetapkan bahwa proses pengesahan warga baru hanya akan dilaksanakan jika Calon Warga telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan, termasuk kewajiban melunasi biaya pengesahan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya SH Terate Cabang Lamongan dalam meningkatkan kualitas Calon Warga tahun 2025.

Diharapkan, dengan persyaratan yang terpenuhi dan pembinaan yang terstruktur, Calon Warga akan memiliki pemahaman yang komprehensif tentang SH Terate, baik dari segi ajaran, nilai-nilai luhur, maupun aturan organisasi.
Tak hanya itu, SH Terate Cabang Lamongan juga mendorong warga senior, pelatih, dan pengurus ranting untuk terus mengikuti perkembangan dinamika organisasi.
Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan sinergi antar anggota, SH Terate Ranting Komisariat PP. Bustanul Hikmah, Cabang Lamongan, Pusat Madiun, menggelar acara Safari Ramadhan dan Temu Kadang. Acara yang penuh khidmat ini bertempat di Komisariat PP. Bustanul Hikmah,

Kehadiran Ketua Dewan Penasehat SH Terate Cabang Lamongan, Ir. Sumiran, beserta jajaran pengurus lainnya, seperti Kangmas
Yang Hadir Safari Romadhon dan Sambang Dulur di Komisariat Pondok Bustanul Hikmah adalah dari Ranting Mantup dan Komisariat SH Terate Bustanul Hikmah Dumpi Agung.
2.Hadir Kang Mas Ir Sumiran Ketua Dewan Cabang Lamongan ,Wiro Anom / Tk2 Lamongan Kang Mas Munawar SPd,Mas Kamsam SPd MPd sebagai Sekretaris Cabang Lamongan, Dr.H.Sugeng Dwi H ,ST, MT.sebagai Pengurus Cab Bidang Ornisasi.
3.Ketua Ranting Mantup bersama jajaran Pengurus Ranting Mantup dan Ketua Komisariat PP Bustanul Hikmah Mas Rokim. di Komisariat PP Bustanul Hikmah, serta para sesepuh SH Terate, semakin menambah semarak acara.
Pada kesempatan tersebut, Ir. Sumiran menyampaikan beberapa pesan penting, khususnya terkait pentingnya menjaga kondusifitas dan keamanan di wilayah Lamongan. “Ayo kita jaga Lamongan kondusif, aman, tentram dan damai,” tegas Kang Mas Ir. Sumiran.
Beliau juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan terhadap anggota, khususnya dalam hal penggunaan media sosial.
Menyongsong pengesahan warga baru tahun 2025, Kang Mas Sumiran kembali menegaskan pentingnya ketertiban dan keamanan. Beliau menghimbau agar warga SH Terate tidak hadir dalam prosesi pengesahan untuk menghindari kerumunan dan potensi gesekan.
“Cukup ikut mendo’akan dari rumah,” ujarnya. Kehadiran warga dibatasi hanya untuk petugas pendamping dan Ketua Ranting.
Lebih lanjut, Kang Mas Sumiran dengan tegas melarang konvoi atau arak-arakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Hal yang terpenting adalah Ketua Ranting dan Koordinator Rayon bertanggung jawab agar sukses nya pengesahan,” tegas Kang Mas Sumiran.
Ketentuan pengesahan warga baru tahun 2025 merujuk pada AD/ART Tahun 2021 dan Ketentuan Organisasi/Dewan Pusat. Setiap Calon Warga Baru yang ingin mengikuti pengesahan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses pendataan Calon Warga Baru tahun 2025 dilakukan secara online melalui aplikasi SILATe. Kevalidan data menjadi hal yang sangat penting, sehingga data yang diinput harus sesuai dengan Akta Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga.
Kang Mas Sumiran juga menyoroti maraknya komunitas dan potensi dampak hukum yang mungkin timbul. Beliau mengingatkan tentang pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan cerdas.
“Bukan tanpa alasan dampak penggunaan medsos yang tidak cerdas menimbulkan permasalahan, maka penggunaan medsos yang bijak dan perlunya pemahaman akibat pelanggaran kamtibmas dan dampak hukum akibat pelanggaran,” paparnya.
Hal-hal terkait komunitas, sanksi, dan penertiban komunitas telah diatur dalam AD/ART SH Terate Tahun 2021 dan Surat Edaran Ketua Umum Pusat SH Terate Nomor 229/SE/ tanggal 2 September 2024.
Penegasan aturan ini merupakan komitmen SH Terate dalam menjaga marwah organisasi dan mencegah penyalahgunaan atribut SH Terate oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Editor : HM/Nur
Published : Red



