Mojokerto|analisajatim.id – Masyarakat Desa Kembangringgit Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dibuat geger atas rumor pemberhentian sementara atau skorsing 3 perangkat desa oleh Matuhan Kepala Desa Kembangringgit. Ketiga perangkat desa yang terkena skorsing adalah Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Kaur Umum.
Menurut warga Desa Kembangringgit, rumor pemberhentian sementara atau skorsing itu diambil setelah ditemukannya kejanggalan pada laporan keuangan desa tahun 2023 dan dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Kembangringgit.
“Kemarin sudah dilakukan pertemuan di Kecamatan Pungging, sampai ramai isu skorsing oleh kepala desa, permasalahan dugaan manipulasi laporan keuangan desa tahun 2023 dan pemalsuan tanda tangan kepala desa.” kata warga kembangringgit
Camat Pungging, Amsar A Siregar saat kami komfirmasi tidak membantah adanya rumor tersebut, “Silakan di komfirmasi dulu ke kepala desa, sampai saat ini kecamatan pungging masih belum menerima laporan resmi terkait pemberhentian sementara/skorsing 3 perangkat tersebut.” ungkap camat amsar.
Sedangkan, Matuhan Kepala Desa Kembangringgit membantah adanya rumor tersebut, , ” Masih tahap klarifikasi dan pendalaman, tidak ada skorsing, 3 perangkat masih aktif bekerja, tunggu hasil nanti kami kabari lagi.” pungkas kades matuhan.
Warga desa tampak terbagi dalam menanggapi kejadian ini. Sebagian mendukung langkah kepala desa demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik, sementara yang lain meminta agar proses dilakukan secara transparan dan adil berdasarkan peraturan perundangan.
Hingga kini, perangkat desa yang diskorsing belum memberikan pernyataan saat kami komfirmasi.(B dian)



