Lamongan|Analisajatim.id, – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengirimkan surat rekomendasi resmi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan.
Surat rekomendasi ini berkaitan dengan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang terbukti melanggar kode etik netralitas dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dugaan pelanggaran netralitas ini merupakan isu serius yang dapat mencederai integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada.
KASN, sebagai lembaga yang berwenang mengawasi netralitas ASN, telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terkait kasus ini sebelum akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi kepada BKD Lamongan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan telah menerima surat rekomendasi dari KASN tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan mutasi terhadap kedua ASN yang terlibat.
Mutasi ini merupakan bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada ASN yang melanggar kode etik netralitas.
Tujuan dari mutasi ini adalah untuk mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan dan menjaga independensi ASN dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, mutasi juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengancam netralitas mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan, Shodikin, membenarkan penerimaan surat rekomendasi dari KASN dan rencana mutasi kedua ASN tersebut.
“Inggih sampun (iya sudah),” kata Shodikin saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025. Beliau menambahkan bahwa proses mutasi akan segera dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
BKPSDM Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk menegakkan kode etik dan disiplin ASN, termasuk menjaga netralitas dalam Pilkada.
Tindakan kedua ASN ini dinilai berpotensi merusak integritas dan kredibilitas Pilkada Lamongan yang seharusnya berlangsung secara adil, jujur, dan bebas dari keberpihakan aparatur negara.
Netralitas ASN merupakan prinsip dasar yang harus dijaga dalam setiap proses pemilu untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya demokrasi.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap independensi dan objektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada.
“Adanya surat rekomendasi dari KASN, langkah tegas melalui mutasi terhadap kedua ASN tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi seluruh ASN di Kabupaten Lamongan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga netralitasnya dalam setiap proses politik yang ada,” ujar Shodikin.
Beliau menekankan pentingnya netralitas ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik.
ASN harus bebas dari pengaruh politik praktis agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan telah memanggil dua ASN yang terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di Kecamatan Paciran.
Pemanggilan ini dilakukan setelah Bawaslu menerima laporan dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kedua ASN tersebut adalah Miftahul Alamudin, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan, serta Nurhayati As’adah, Kepala Bidang Pengembangan Wisata Disparbud Lamongan.
Keterlibatan mereka dalam kampanye paslon tertentu merupakan pelanggaran terhadap kode etik netralitas ASN.
Bawaslu telah menyerahkan hasil temuannya kepada KASN untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk senantiasa menjaga netralitas dalam setiap proses politik.(*/Nur)



