Ngawi|Analisa jatim.id,- Era keterbukaan sekarang sangat menuntut sebuah institusi untuk memampangkan program kerjanya yang tentu dibiayai oleh negara, hal itu diamanatkan oleh undang – undang keterbukaan informasi publik atau KIP No. 14 tahun 2008.
Namun faktanya tidak dilakukan oleh pemerintah desa ( pemdes) Kletekan kecamatan Jogorogo kabupaten Ngawi, Jawa – Timur.
Walau desa desa disekitarnya telah memasang bener besar – besar dikantor desa terkait anggaran APBDes tahun 2025, pemdes ini diketahui sampai Selasa 15/4/25 tidak ada selembar pun kertas atau bener yang dimaksud, sehingga publik tentu kesulitan mengetahui jumlah anggaran yang dikelola, untuk apa saja, dan berupa apa.
Ambil contoh saja desa umbul rejo yang bersebelahan, sudah beberapa bulan yang lalu memasang bener transparansi, begitupun desa Jogorogo, ” mosok belum masang?, tanya cariknya nu, ” Kata kades Umbulrejo sedikit kaget.
Rahmat budi satrio atau biasa dipanggil Tyo,sekdes Kletekan ketika dikonfirmasi lewat WA chat HP menjawab singkat, ” masih proses, ”
Hal tersebut serasi ketika awak media datang ke kantor desa, terkesan beberapa oknum perangkat cuek dan tidak mempersilahkan duduk ketika dikonfirmasi secara baik – baik, yang tentu bertolak belakang dengan slogan kabupaten Ngawi ramah.
” Ya seperti itu, banyak oknum perangkat terutama yang muda kurang pas sikapnya, ” Ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang juga pengelola ternak ayam besar. ( budi)



