Ngawi|Analisajatim.id,- Camat Kedunggalar, Nuryadi M. Arifin, dengan tegas memberikan tanggapan terkait aksi Kepala Desa Wonorejo yang memblokir nomor telepon beberapa awak media.
Pernyataan ini muncul setelah banyaknya keluhan dari wartawan yang kesulitan untuk melakukan konfirmasi karena nomor mereka diblokir atau panggilan mereka ditolak.
“Saya tegaskan, tidak ada instruksi untuk memblokir nomor telepon wartawan.
Saya sudah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan, dan juga kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Kedunggalar,” ungkap Nuryadi M. Arifin pada hari Senin, 21 April 2025, di ruang kerjanya di kantor kecamatan, setelah acara peringatan Hari Kartini.
Beliau, yang juga merupakan mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, menambahkan bahwa kehadiran wartawan seharusnya tidak dipandang negatif.
Justru sebaliknya, kehadiran mereka merupakan penyemangat dalam bekerja dan menjalankan tugas.
“Kehadiran wartawan sebagai kontrol sosial sangat penting. Tanpa kontrol sosial, kita bisa saja bertindak sewenang-wenang dalam bekerja, yang pada akhirnya merugikan diri kita sendiri dan juga masyarakat.
Apalagi mengingat dana bantuan anggaran desa sekarang langsung turun ke desa, tidak lagi melalui kabupaten, dengan harapan agar tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” terang Camat Arifin.
Terkait transparansi penggunaan dana desa, Camat Arifin juga mengonfirmasi bahwa proyek pavingisasi di Desa Wonorejo, yang sempat viral di media sosial dan menuai kritik dari netizen, telah diperbaiki.
“Benar, pavingisasi tersebut sudah diperbaiki sesuai standar. Tanah sudah diurug dengan pasir, dipadatkan, dan prasasti proyek juga sudah dipasang,” jelas Camat Arifin sambil menunjukkan foto-foto dokumentasi perbaikan proyek tersebut.
Beliau juga menekankan pentingnya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara pemerintah desa dan semua pihak, termasuk media.
Namun, ironisnya, ketika awak media mencoba menghubungi nomor telepon Kepala Desa Wonorejo, Nuryanto, nomor tersebut masih dalam kondisi terblokir.
“Hmm, kok begitu ya?” gumam Camat Arifin sambil tersenyum dan menggelengkan kepala, menunjukkan rasa herannya atas situasi tersebut.
Di tempat terpisah, pada hari yang sama, Kepala Desa Begal, Yusuf Setyono, memberikan komentarnya.
“Wah, kalau urusan desa lain, saya tidak berani berkomentar, takut salah. Kalau di desa saya sendiri, saya selalu menjaga komunikasi dengan semua pihak, termasuk wartawan.
Kita semua tidak ada yang sempurna, pasti ada kekurangan dan kesalahan dalam mengelola desa. Masa iya, kita berani mengklaim Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kita sudah benar semua? Pasti ada kekurangannya.
Justru yang dikontrol itu yang biasanya memiliki kekurangan,” katanya sambil terkekeh.
Pernyataan ini seakan menyindir tindakan Kepala Desa Wonorejo yang terkesan menutup diri dari sorotan media.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Sikap Kepala Desa Wonorejo yang memblokir nomor telepon wartawan menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Meskipun Camat Kedunggalar telah memberikan teguran dan menekankan pentingnya komunikasi dengan media, namun tindakan nyata dari Kepala Desa Wonorejo masih belum terlihat.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya para kepala desa, untuk lebih terbuka dan transparan dalam menjalankan tugasnya, serta menjalin komunikasi yang baik dengan media sebagai bagian dari kontrol sosial.
Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat, dan pemerintah desa berkewajiban untuk memenuhinya.
Dengan adanya transparansi dan komunikasi yang baik, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Editor : Budi
Published : Red



