Lamongan|Analisajatim.id ,- Baru Genap menjabat Sepuluh Hari sebagai Kapolres Lamongan berhasil membongkar Prostitusi atau tindak pidana perdagangan Orang ( TPPO) atau Mucikari selaku terduga tersangka dengan menjual Istrinya 6 kali di wilayah Kabupaten Tuban, Lamongan Bahkan Kota Surabaya yang melalui jejaring media sosial.
Bukan tanpa alasan, Gegara terhimpit hutang senilai Rp. 40.000.000, terduga pelaku tega menjual istrinya sejak awal tahun 2024, yang terbilang sudah 6 kali transaksi dengan tawaran harga berbeda di mulai dari Rp. 1.000.000 sampai Rp. 1.500.000,- sedangkan untuk penginapan di bayar oleh pelanggan.
Tidak hanya itu, pelaku yang diketahui Berinisial ABA (26) menawarkan atau menjajakan istrinya melalui jejaring sosial media yakni melalui Facebook, Mi chat, dan Whatsapp.

Satat Press rilis Kapolres Lamongan, AKBP. Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa pihak Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang tersangka inisial ABA (26), warga Sumberjo, Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, yang diduga sebagai mucikari dan S-S (27) yang merupakan istrinya sendiri.
Kemudian, ” Perbuatan tersangka dilakukan lantaran terhimpit persoalan ekonomi, sehingga berani menjual istrinya kepada Pria hidung belang dari berbagai kota dengan tarif jutaan rupiah sekali kencan.” Ungkap Kapolres Lamongan AKBP. Agus. Kamis, (24/04/25).
Menurut Kapolres, ” Kami mendapatkan Informasi, dan melakukan penelusuran sehingga mendapatkan serangkaian informasi secara akurat dengan melakukan pengecekan di salah satu di Homestay di jalan raya Babat – Bojonegoro tepatnya di Desa Banaran Kecamatan Babat Lamongan. ” Jelasnya.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan pasangan bukan suami istri
secara sah, atau terdapat praktik prostitusi dan Tindak Pidana
serta didapatkan keterangan dan perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh Sdr. A.B.A (MUCIKARI) dengan sewa senilai antara Satu juta Rupiah sampai dengan satu juta lima ratus ribu rupiah. Tegas Kapolres Lamongan AKBP Agus.
Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyitaan dan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, ” Kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 700.000, uang pada aplikasi Dana ( uang digital) Rp. 300.000.,2 buah Kontrasepsi yang terpakai dan tidak terpakai, Merk Sutra dan 2 buah Handphone serta 1 buah seprei motif bunga warna hijau.
Dalam hal ini, terduga tersangka berinisial ABA (26) yang bertindak sebagai mucikari dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 jounto 10 jounto 12 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantaaan tindak pidana perdagangan orang, jounto pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” Pungkasnya. ( HM) .



