Mojokerto, Analisajatim.id,- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024, menjadi pembahasan menarik dalam rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Pemerintah Daerah pada 15 Mei 2025.
Dalam hasil audit BPK Perwakilan Jawa Timur, menemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis, pada sejumlah proyek di RSUD Prof. dr. Soekandar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di RSUD Prof. dr. Soekandar, delapan paket proyek konstruksi menunjukkan kelebihan pembayaran mencapai Rp55.324.422,50.

Angka tersebut merupakan selisih pembayaran yang signifikan (Rp200.154.418,52 – Rp144.829.996,12).
Sedangkan di Dinas PUPR. Sepuluh proyek konstruksi di bidang jalan, irigasi, dan jaringan menunjukkan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi. Hal ini menimbulkan risiko kerugian negara berupa aset yang tidak sesuai standar dan spesifikasi yang telah direncanakan. Lebih mengkhawatirkan lagi, dua paket proyek konstruksi dari Belanja Hibah di Dinas PUPR juga menunjukan kelebihan pembayaran sebesar Rp107.417.502,88. Total potensi kerugian negara dari temuan ini mencapai ratusan juta rupiah.
Rekomendasi BPK kepada Bupati Mojokerto berupa pengembalian kelebihan pembayaran harus segera dilakukan. Direktur RSUD Prof. dr. Soekandar diharuskan mengembalikan Rp55.324.422,50 ke Kas BLUD, sementara Kepala Dinas PUPR bertanggung jawab atas pengembalian Rp107.417.502,88 ke Kas Daerah. Kegagalan dalam menindaklanjuti rekomendasi ini dapat berimplikasi pada proses hukum lebih lanjut.
Temuan ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. kini masyarakat Kabupaten Mojokerto menantikan pengawasan dan penegakan hukum yang berdampak efek jera.
Editor : DN
Published ; Red



