Analisajatim.id | Blora— Guna meminimalisir adanya peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau Tahun 2025.
Sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tersebut diikuti forkopimcam Randublatung dan masyarakat di Resto Kebun Anggur, Kamis (22/5/2025).

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu tugasnya untuk membantu meminimalisir peredaran rokok ilegal dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini akan terus kita dengungkan, karena ini menjadi salah satu tugas dari Kominfo Blora. Sehingga (dengan ini_red) kita berupaya dengan semaksimal mungkin untuk untuk meminimalisir adanya peredaran rokok ilegal di kabupaten Blora, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah tentang peredaran rokok, karena ini sangat signifikan kaitannya dengan pendapatan daerah salah satunya. Karena dana bagi hasil (DBHCHT_red) ini bisa kita manfaatkan tidak hanya untuk kesehatan, tapi juga banyak lainnya seperti untuk kesejahteraan petani tembakau,” terangnya.
Dengan adanya sosialisasi DBHCHT ini, diharapkan masyarakat paham akan pentingnya cukai tembakau. Menurutnya, dari hasil DBHCHT ini, bisa membantu mengatasi masalah petani tembakau yang beberapa waktu lalu mengalami gagal panen.
“Salah satu alokasi dana bagi hasil DBHCHT ini untuk membantu kesejahteraan petani tembakau dengan mekanisme melalui dinas terkait agar petani bisa meningkatkan hasil dari tembakaunya,” tegasnya.
Sementara itu, Sidiq Gandi Baskoro selaku Kepala Subseksi Layanan Informasi Bea Cukai Kudus saat menjadi narasumber kegiatan ini mengajak masyarakat untuk menghindari rokok ilegal dengan cara tidak memperjualbelikannya. Sidiq menjelaskan, melalui cukai bisa membantu penerimaan negara.
“Ketentuan di bidang Cukai, yang mana diatur di dalam Undang undang Cukai nomor 39 tahun 2007 supaya masyarakat paham bahwa cukai itu sangat membantu dalam penerimaan negara. Kami harapkan masyarakat agar menaruh perhatian agar tidak permisif atau terbuka terhadap peredaran rokok ilegal. Sehingga, jika ada peredaran rokok ilegal di wilayahnya agar masyarakat paham apakah rokok tersebut resmi atau tidaknya, mereka tidak membeli atau bahkan menjualnya serta kalau ada informasinya bisa melaporkan kepada kami atau melalui WA 0811 52 500 225 atau melalui Instagram @beacukaikudus atau datang ke kantornya, atau bisa lewat Satpol PP, aparat penegak hukum di wilayahnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, rokok ilegal selain merugikan negara juga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan, merugikan masyarakat yang membelinya.
“Rokok ilegal, selain murah atau tidak ada cukainya itu tidak bagus, kalau tidak higienis, atau tidak memenuhi standar oleh pemerintah. Justru itu akan merugikan mereka karena secara rasa, rokok ilegal itu rasanya juga tidak enak, pahit, bahkan gak ada rasanya sama sekali. Berbeda dengan rokok resmi itu ada standar kesehatan dan pengaturannya dari pemerintah. Singkatnya, rokok ilegal itu sangat merugikan bagi kesehatan daripada rokok resmi. Meski sama-sama merugikan kesehatan, rokok ilegal resikonya lebih besar daripada rokok resmi,” tandasnya. (Jay)



