Lamongan|Analisajatim.id,-
“Patroli Blue Light”, kegiatan patroli kepolisian dengan menyalakan lampu rotator biru pada kendaraan dinas, merupakan upaya preventif dan antisipatif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam memberantas kejahatan 3C (Curas: pencurian dengan kekerasan, Curat: pencurian dengan pemberatan, dan Curanmor: pencurian kendaraan bermotor). Kegiatan ini dilaksanakan pada malam hingga dini hari, ketika potensi tindak kejahatan cenderung meningkat.

Tujuan utama Patroli Blue Light adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, memantau lokasi rawan kejahatan, serta mencegah aktivitas negatif seperti balap liar, tawuran, dan premanisme.
Kehadiran polisi dengan lampu rotator biru diharapkan memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan dan rasa aman bagi masyarakat.
Di wilayah hukum Polsek Turi, Kabupaten Lamongan, Patroli Blue Light dilaksanakan secara rutin dan terjadwal. Patroli ini merupakan bagian integral dari strategi Polsek Turi dalam menjaga kamtibmas.
Konsistensi pelaksanaan patroli diharapkan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kecamatan Turi.
Fokus patroli tidak hanya pada pencegahan kejahatan 3C, tetapi juga mencakup pencegahan gangguan kamtibmas lainnya, seperti peredaran minuman keras ilegal, perkumpulan yang meresahkan, dan potensi konflik sosial, selasa, (28/05/2025) Patroli Blue Light di wilayah hukum Polsek Turi dilaksanakan mulai pukul 00.07 WIB hingga selesai.
Patroli dipimpin oleh Aiptu Ali dan Aipda Sunarno, dua anggota Polsek Turi yang berpengalaman. Mereka menyusuri Jalan Poros Desa Sukoanyar, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dengan menyalakan lampu rotator biru.
Sepanjang patroli, Aiptu Ali dan Aipda Sunarno memantau situasi, mengawasi aktivitas masyarakat, dan mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas.
Mereka juga berinteraksi dengan warga, mendengarkan keluhan dan masukan terkait keamanan, serta memberikan himbauan kamtibmas.
Selain fokus pada pencegahan 3C, patroli malam itu juga menyasar pencegahan aktivitas ilegal dan konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Istilah “hitam-hitam” merujuk pada aktivitas ilegal atau terselubung yang seringkali dilakukan di malam hari, sementara “arak-arakan” mengacu pada konvoi kendaraan atau kerumunan massa yang tidak terkendali dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Kehadiran polisi yang aktif berpatroli diharapkan dapat mencegah aktivitas tersebut dan menjaga ketenangan warga.
Editor : Nur
Published : Red



