Lamongan|Analisajatim.id, โ Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas gabungan dari Kanit Reskrim, PS Kanit Samapta, serta anggota jaga Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak dalam kegiatan patroli Harkamtibmas di wilayah hukumnya.

Penindakan ini bermula dari laporan warga yang resah terkait adanya aktivitas penjualan miras di sebuah warung yang berada di Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan di warung milik seorang warga bernama Kasto (50), wiraswasta, alamat Desa Karanggeneng RT.001/RW.004, petugas mendapati empat botol berisi total 6 liter miras jenis arak. Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas yang terlibat Aiptu Hardi (44), anggota Polri bertugas di Aspol Polsek Karanggeneng, Bersama Riza F.N. (28), anggota Polri bertugas di Aspol Polsek Karanggeneng.
Tindakan yang dilakukan merupakan upaya penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya pada:
Pasal 4 ayat (2)
Pasal 24 ayat (1) huruf e
Jo Pasal 31 ayat (2)
Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali.S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Karanggeneng dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dari peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Barang Bukti yang Diamankan, 4 (empat) botol berisi total 6 liter miras jenis arak”.
Polsek Karanggeneng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Editor: Nur
Published by: Red



