Lamongan|Analisajatim.id, – Sebuah laporan pengaduan tindak pidana laporan atau pengaduan palsu telah diajukan ke Polres Lamongan dengan nomor LPM.SATRESKRIM/268/VI/2025/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.
Pengaduan ini diajukan oleh Ahmad Muthi’ul Mubin, S.Ag., S.H., yang menuding Sdr. Yang Berinisial (SK) melakukan laporan palsu terkait dugaan pencemaran nama baik serta penyerangan harkat dan martabat LSM, media, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut pengaduan, pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Ahmad Muthi’ul Mubin mengetahui adanya laporan yang dibuat oleh inisial (SK) melalui media online “Roda Informasi.Com“.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Ahmad Muthi’ul Mubin melakukan pencemaran nama baik melalui pernyataan dalam video berdurasi sekitar 4 menit 10 detik yang diunggah pada 18 April 2018 di beberapa grup WhatsApp, termasuk Grup WhatsApp “Klien Remain Bluluk DPC Peradi Lamongan”, “Klien Remain Sekaran DPC Peradi Lamongan”, “Klien Remain Kembangbahu dan Mantup DPC Peradi Lamongan”, serta “Klien Remain Karangbinangun DPC Peradi Lamongan”.
Ahmad Muthi’ul Mubin menegaskan bahwa pernyataan dalam video tersebut tidak menyebut secara personal nama (SK) atau menyerang kehormatan lembaga tertentu.
Ia menyatakan bahwa video tersebut hanya berisi edukasi hukum, legal opinion, legal consultation, dan legal option untuk klien-kliennya di grup WhatsApp tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai laporan (SK) ke Polres Lamongan sebagai bentuk pengaduan palsu, karena tidak ada bukti pencemaran nama baik sebagaimana yang dituduhkan.
Pengaduan Ahmad Muth’iul Mubin ini didukung oleh Berita Acara Wawancara dan rekomendasi pembuatan pengaduan yang ditandatangani oleh petugas piket Unit II, Rudy Heriyanto, S.H./AIPDA (NRP 83020105), pada 20 Juni 2025. Pihak kepolisian Polres Lamongan saat ini tengah menangani laporan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran dan fakta dari kasus ini.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tuduhan serius terkait laporan palsu dan pencemaran nama baik, yang dapat berdampak pada kepercayaan terhadap proses hukum dan media sosial sebagai sarana komunikasi.
Ahmad Muthi’ul Mubin menyatakan harapannya agar pihak kepolisian memberikan tindak lanjut hukum yang tegas dan adil, demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau.
Editor : Nur
Published : Red



