Mojokerto|Analisajatim.id, – Pernyataan Kepala Desa Kembangringgit Matuhan melontarkan tuduhan atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Sekretaris Desa, Bendahara dan Kaur Umum saat safari ramadhan beberapa waktu lalu. Hingga memicu reaksi keras dari warga, agar tuduhan itu dibuktikan.
Warga menilai pernyataan Kades Matuhan harus dibuktikan dengan memperlihatkan hasil LHP dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana.
Yt salah satu tokoh masyarakat setempat menuntut agar Kades Kembangringgit mempertanggung jawabankan tuduhan yang dilontarkan atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Sekdes, Bendahara dan Kaur Umum.
“Kades Matuhan, harus bisa membuktikan tuduhan tersebut, kami bersama warga yang lain dalam waktu dekat akan mendesak untuk membuka dokumen pengelolaan keuangan desa secara lengkap, termasuk laporan realisasi anggaran dan bukti penerimaan program dari tahun 2022 sampai 2024,” katannya pada wartawan Analisa Jatim.id.
Sementara itu salah satu anggota BPD Kembangringgit tidak menampik adanya problem internal dalam Pemerintahan Kembangringgit. “Kami sangat menyesalkan atas pernyataan pak kades saat safari ramadhan, kegelisaan kami sempat terobati saat pemdes mengundang kami untuk musyarawah sekaligus pemaparan atas apa yang terjadi, namun saat ini tuduhan itu belum bisa dibuktikan oleh pak kades,” ujarnya dengan nada geram.
Kades Kembangringgit Tutup Pintu Informasi
Adanya pernyataan Kepala Desa Kembangringgit tersebut, redaksi media Siber Analisa Jatim.id mengkonfirmasi pertama lewat surat nomor 058/Konf/Red_ANALISAJATIM.id/IV/2025 tanggal 8 April 2025 dan konfirmasi kedua surat nomor 062/Konf/Red_ANALISAJATIM.id/V/2025 tanggal 20 Mei 2025, tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan
Seharusnya selaku pejabat publik memberikan informasi kepada para wartawan sesuai dengan Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Bukannya melanggar dengan menghalang – halangi tugas wartawan sesuai Bab II Pasal 4 yang berbunyi untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Editor : Tim Redaksi



