Lamongan|Analisajatim.id – Kanit Reskrim bersama petugas jaga Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak di wilayah hukum Polsek Karanggeneng, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kegiatan patroli harkamtibmas tersebut berlangsung di jalan pinggiran Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Dalam operasi ini, petugas mendapati seorang warga yang membawa barang mencurigakan.
Kapolsek Karanggeneng melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan lima botol berisi total 7,5 liter miras jenis arak milik seorang warga bernama Suharto (57), wiraswasta, warga Dusun Karanggeneng RT 003/RW 001, Kecamatan Karanggeneng.
“Barang bukti berupa 5 botol arak langsung diamankan ke Polsek Karanggeneng, dan identitas pemilik sudah kami catat untuk proses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim.
Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Karanggeneng, Achmad Zainuri A. (41), anggota Polri, Aspol Polsek Karanggeneng Bersama Dedy Setiawan (27), anggota Polri, Aspol Polsek Karanggeneng.
Pengamanan dan penertiban ini dilakukan mengacu pada Pasal 4 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat peredaran miras di wilayah hukum Polsek Karanggeneng.
Editor: Nur
Published: Red



