Ngawi|Analisajatim.id,- sesuai peraturan menteri agama ( PMA), yang diterbitkan oleh kantor kementrian agama ( Kemenag) Republik Indonesia, ada klausal yang menyebut bahwa tugas pokok fungsi Kemenag adalah melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemberian tugas pada pendidik, baik guru, kepala madrasah ( kamad), dan pegawainya.
Tekait isi miring yang menyebut adanya 2 SK dalam satu sekolah yang semula diberitakan madrasah tsanawiyah ( MTs) dalam 3 harinan yang kemudian direvisi menjadi madrasah ibtidaiyah negeri ( Min), Kemenag kabupaten Ngawi merasa perlu diluruskan, ” PMA disebutkan bahwa kepala madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin penyelenggaran pendidikan pada mdrasah, tentu sebagai pendidik terikat pada sumpah dan janjinya sanggup dan bersedia ditempatkan dimana saja, dan pergeseran tugas itu hal biasa dan lumrah sebagai bentuk penyegaran organisasi dalam institusi pemerintah, ” jelas kasi pendidikan madrasah ( pen ma) Pujianto, yang baru dilantik menjadi kasubag Tu itu.
Kami juga berterimakasih atas dedikasi keloyalan beliau ( K), selama ini, dan kami mencatat pernah mendapat predikat sebagai guru teladan tingkat nasional, ” Selanjutnya untuk proses administrasi kita menunggu hasil, keputusan dari kanwil Kemenag Jawa – Timur di Surabaya, kita semua patuh dan tunduk pada keputusan atasan tentunya, dan harap bersabar, ” terang mantan kamad MTsN di wilayah Sine tersebut.
Terpisah ( K), pendidik yang diberi tugas baru menyatakan secara singkat bahwa dia pasrah saja, ” mau dijadikan apa saja dan dimana saja pasrah, jangan bawa nama saya ke media, saya disuruh ibu untuk selalu diam, ” tutupnya Kamis 3/6/25. ( Budi)



