Lamongan | Analisajatim.id –
Pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Pelayanan Balai Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, telah dilaksanakan serangkaian kegiatan yang bertujuan memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Kegiatan ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maduran yang berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan tidak adanya pungli di lingkungan pelayanan publik tersebut. Tepat pukul 10.20 WIB, Bhabinkamtibmas memulai kegiatan pemberantasan pungli dengan melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan di kantor balai desa.
Dalam kegiatannya, Bhabinkamtibmas berinteraksi dengan warga yang sedang mengurus administrasi, mengamati prosedur pelayanan yang diberikan oleh petugas, serta memastikan tidak ada permintaan imbalan atau pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kegiatan masyarakat di Kantor Pelayanan Balai Desa Ngayung berjalan lancar dan tertib, tanpa ditemukannya indikasi pungli dalam bentuk apapun. Temuan ini menjadi bukti adanya kesadaran dan komitmen aparatur desa dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa praktik pungli. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
Sebagai upaya pencegahan berkelanjutan, Bhabinkamtibmas Polsek Maduran berkomitmen untuk terus melaksanakan deteksi dan pencegahan pungli. Pemantauan rutin akan terus dilakukan untuk memastikan praktik pungli tidak terjadi di wilayah tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan dugaan pungli, maka akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan diberikan kepada oknum yang terbukti melakukan pungli, baik dari aparatur desa maupun pihak lain.
Selain itu, deteksi dini juga akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi potensi terjadinya pungli. Langkah-langkah hukum yang sesuai dengan perundang-undangan akan diambil apabila ditemukan praktik pungli. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polsek Maduran dalam memberantas pungli dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Secara keseluruhan, kegiatan yang berlangsung di Kantor Pelayanan Balai Desa Ngayung pada Kamis, 3 Juli 2025, berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran Bhabinkamtibmas Polsek Maduran membawa dampak positif dalam mencegah praktik pungli serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Diharapkan dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian, aparatur desa, dan masyarakat, pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli dapat terus terwujud. Komitmen untuk memberantas pungli harus terus dijaga demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.
Editor: Nur
Published: Red



