Lamongan | Analisajatim.id –
Pada hari Kamis, 3 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, Bhabinkamtibmas Polsek Maduran melaksanakan kegiatan pemberantasan pungutan liar (pungli) di Kantor Pelayanan Balai Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Kepolisian Sektor Maduran dalam mencegah dan memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat, khususnya di lingkungan pelayanan publik tingkat desa.

Tepat pukul 10.20 WIB, kegiatan pemberantasan pungli dimulai dengan pemantauan langsung oleh Bhabinkamtibmas. Pemantauan mencakup observasi terhadap proses pelayanan administrasi masyarakat, seperti pengurusan surat-surat, perizinan, dan layanan publik lainnya. Bhabinkamtibmas juga melakukan interaksi dengan perangkat desa dan warga yang sedang mengurus keperluan administrasi, guna menggali informasi terkait potensi terjadinya pungli. Langkah ini bertujuan memastikan pelayanan publik di Balai Desa Ngayung berjalan lancar, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pelayanan masyarakat di Kantor Pelayanan Balai Desa Ngayung berlangsung tertib dan lancar, tanpa ditemukannya indikasi pungli dalam proses administrasi. Temuan ini mencerminkan kesadaran dan komitmen perangkat desa dalam memberikan pelayanan yang bersih dan optimal. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga memberikan efek pencegahan signifikan terhadap potensi terjadinya pungli di lingkungan pelayanan publik.
Selain pemantauan, Bhabinkamtibmas turut memberikan sosialisasi kepada perangkat desa dan warga mengenai bahaya pungli serta sanksi hukum yang mengancam pelaku pungli. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya memberantas praktik pungli. Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pungli. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ke depan, Bhabinkamtibmas Polsek Maduran berkomitmen untuk terus melaksanakan deteksi dan pencegahan pungli secara berkelanjutan di wilayah kerjanya. Jika ditemukan dugaan praktik pungli, akan dilakukan penindakan tegas melalui langkah-langkah hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas pungli dan mewujudkan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan pemberantasan pungli ini berjalan dalam situasi aman dan kondusif, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Ngayung.
Editor: Nur
Published: Red



