Ngawi, Analisa jatim, Id,- adanya berita yang menyudutkan kantor kementrian agama ( Kemenag) kabupaten Ngawi dan tudingan adanya pemaksaan cuti dan pengunduran diri di media sosial tidaklah pas, ternyata tindakan berupa pemberian tugas menjadi guru ke lain Madrasah sudah sangat tepat dan bijak.
Hal tersebut tentu ada dasar atau alasan yang sangat kuat dan tidak serta – merta, setelah diinvestigasi awak media diperoleh kepastian bahwa semua komite baik ketua, wakil ketua, sekretaris,wakil sekretaris,bendahara,wakil bendahara, dan anggota komite MIN tersebut melaporkan secara resmi kepada Kemenag Ngawi.
Dan setelah diklarifikasi kamad ( K) mengakui telah menikah diri, ” Iya seperti itu kronologinya, kita juga sangat prihatin dengan kejadian ini, padahal beliau pernah jadi guru teladan nasional, aset yang berharga, dengan keadaan seperti itu agar bisa menjaga Madrasah, juga ( K), lingkungan sekolah, dan komite maka kita pindah tugaskan ke MIN lain sambil menunggu keputusan dari kanwil Kemenag provinsi Jawa – Timur, ” jelas Pujianto Jum’at 4/7/25, yang beberapa waktu lalu baru dilantik sebagai kasubbag TU.
Narasi yang menyatakan ada pemaksaan dan lain sebagainya terkesan mengada – ada, dan tidak logis, dikarenakan ( K) bukan anak dibawah umur, seorang kepala sekolah bahkan guru teladan nasional yang tentunya sangat matang , cerdas, dan jernih pada pemikiranya, ” SK bukan kita yang membuat, kita faham aturan kok, pendma tidak berhak membuat SK, ” jelas Pujianto kalem dan tenang.
Untuk diketahui bahwa sesuai peraturan pemerintah ( PP) nomor 10 tahun 1983 jo. PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, serta PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Nikah siri merupakan larangan yang bisa dikenai sangsi berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan jabatan, bahkan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS. ( Budi)



