Analisajatim.id | Blora — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting. Persetujuan tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa di gedung sidang setempat pada Sabtu (5/7/2025).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, untuk tiap Raperda tersebut telah dilakukan proses penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi dan penyampaian jawaban oleh Bupati Blora, untuk kemudian dilakukan persetujuan bersama.
Bupati Blora, Arief Rohman menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin erat antara eksekutif dan legislatif. Ia menyebut bahwa penandatanganan berita acara persetujuan terhadap dua Raperda ini menjadi bagian penting dari siklus tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan satu tahap lagi rangkaian kegiatan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang ditandai dengan telah dilakukannya penandatanganan bersama berita acara persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, setelah disetujui bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Jika telah dinyatakan sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, maka Pemkab Blora bersama DPRD akan melakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Tak hanya itu, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025.
“Hal ini dapat terwujud berkat kerja sama yang terjalin dengan baik antara eksekutif dengan legislatif serta adanya komitmen bersama yang tinggi untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dengan memedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,” terang Bupati Arief.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai peraturan yang berlaku, rancangan Perda Perubahan APBD 2025 yang telah disetujui bersama harus segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, dan hasilnya akan ditindaklanjuti bersama oleh Bupati dan DPRD.
“Kami sangat berharap agar proses penyusunan Perda Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 dapat segera kita selesaikan agar jalannya pemerintahan serta roda pembangunan yang dituangkan dalam program dan kegiatan yang telah direncanakan di Kabupaten Blora dapat segera dilaksanakan,” ucapnya.
Dengan telah disetujuinya dua Raperda tersebut, Bupati menyampaikan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Blora atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik.
“Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 maka kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora,” lanjut Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan legislatif dalam penetapan dan pertanggungjawaban APBD dari tahun ke tahun merupakan bentuk dukungan yang sangat berarti bagi jajaran eksekutif Kabupaten Blora.
“Semoga keharmonisan, kerja sama dan koordinasi yang baik ini dapat terus terjaga dan meningkat dari waktu ke waktu, untuk menciptakan situasi yang kondusif, sehingga eksekutif dan legislatif dapat bahu membahu dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora,” tutupnya. (**/Jay)



