Lamongan | Analisajatim.id – Pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 19.50 WIB, Polsek Karanggeneng melaksanakan kegiatan cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (cipkon harkamtibmas) dengan fokus pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras/beralkohol di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng dan didampingi PS Kanit Samapta serta anggota jaga Polsek Karanggeneng.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Perda ini mengatur secara tegas larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta sanksi bagi para pelanggar.
Cipkon harkamtibmas dilakukan di sebuah warung di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, 6 Juli 2025 sekitar pukul 19.50 WIB. Lokasi ini dipilih berdasarkan laporan warga yang menginformasikan adanya penjualan minuman keras jenis arak di tempat tersebut.
Sugeng R, 41 tahun, anggota Polri, bertugas di Aspol Polsek Karanggeneng.bersama Riza FN, 28 tahun, anggota Polri, bertugas di Aspol Polsek Karanggeneng.
Identitas Penjual Minuman Keras
Nur Qomar, Laki-laki, 45 tahun, Swasta,Desa Solokuro, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras jenis arak di Desa Mertani, petugas Polsek Karanggeneng segera melakukan patroli dan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di warung milik Nur Qomar, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan enam (6) botol minuman keras jenis arak dengan total volume sembilan (9) liter.
Petugas langsung mengamankan barang bukti enam (6) botol minuman keras jenis arak ke Mapolsek Karanggeneng. Identitas pemilik minuman keras dicatat untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Barang Bukti yang Diamankan
Enam (6) botol berisi total sembilan (9) liter minuman keras jenis arak.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polsek Karanggeneng dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta menegakkan peraturan daerah demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Lamongan.
Editor: Nur
Published by: Redaksi Analisajatim.id



