Jakarta|Analisajatim.id,— Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperjelas fakta hukum yang ada.
> “Tujuan dari tahap penyidikan ini adalah untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi, mengungkap siapa pelakunya, dan menetapkan tersangkanya,” ujar Kombes Ade Ary.
Penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya disebut telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menaikkan status kasus. Pada tahap ini, penyidik akan melakukan berbagai upaya lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan serta analisis bukti tambahan.
Panggilan Terhadap Saksi dan Terlapor
Terkait jadwal pemeriksaan lanjutan, Kombes Ade Ary belum mengungkapkan secara rinci waktu pemanggilan. Namun, ia memastikan bahwa baik pelapor maupun para terlapor akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
> “Saksi-saksi, korban, maupun terlapor akan dipanggil. Tahap penyidikan diawali dengan pengiriman surat panggilan kepada mereka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Presiden Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah seputar tudingan ijazah palsu. Mereka adalah
1. Roy Suryo (Pakar Telematika)
2. Eggi Sudjana (Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA)
3. Rismon Hasiholan Sianipar (Ahli Digital Forensik)
4. Tifauziah Tyassuma (Dokter)
5. Kurnia Tri Royani
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Para terlapor dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA.
Gelar Perkara Khusus di Bareskrim
Di sisi lain, publik juga menantikan hasil dari gelar perkara khusus yang digelar oleh Bareskrim Polri pada 9 Juli 2025. Gelar perkara ini diajukan oleh TPUA, karena belum puas terhadap hasil penyelidikan sebelumnya yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli.
Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk mengkaji ulang hasil penyelidikan dan memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur. Namun hingga kini, Biro Wassidik Polri belum mengumumkan hasilnya.
Publik Menanti Transparansi Proses Hukum
Kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat. Banyak pihak menyerukan agar proses hukum dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Kini, semua mata tertuju pada hasil penyidikan yang akan menentukan apakah perkara ini layak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan. Publik berharap, kebenaran dapat terungkap secara objektif tanpa intervensi politik.
Editor : Nur
Published : Red



