Mojokerto|analisajatim.id – Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhamad Albarra Lc MHum, secara resmi melantik 16 pejabat pimpinan tinggi pratama pada Rabu (27/8/2025) di Pendopo Graha Maja Tama. Pelantikan ini merupakan gelombang pertama dari rencana mutasi jabatan yang akan dilanjutkan ke gelombang kedua dalam waktu dekat.
Mutasi ini dilakukan untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, guna meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik. Proses pelantikan berlangsung lancar dengan dihadiri para pejabat terkait, dan didasarkan pada peraturan hukum yang sah.
Berikut daftar lengkap 16 pejabat yang dilantik dalam gelombang pertama

1. Dr. Bambang Wahyuadi, M.H. – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan.
2. Dra. Dyan Anggrahini Sulistyowati, M.Si. – Kepala Dinas Kesehatan.
3. Eddy Taufiq, S.STP. – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
4. Mohammad Taufiqurrohman, S.STP., M.M. – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
5. Noerhono, S.Sos., M.M. – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
6. Drs. Nugraha Budhi Sulistya, M.Si. – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
7. Ir. Rinaldi Rizal Sabirin, S.T., M.BA. – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
8. Sugeng Nuryadi, S.IP., M.M. – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
9. dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan, M.H., M.Kes. – Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan.
10. Drs. Yoie Afrida Soesetyo Djati, S.H., M.Si. – Kepala Dinas Tenaga Kerja.
11. Yudha Akbar Prabowo, S.E., M.M. – Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
12. Bambang Purwanto, S.H., M.H. – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan.
13. Dedy Muhartadi, AP., M.M. – Sekretaris DPRD.
14. Drs. Poedji Widodo – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
15. Drs. Rachmat Suharyono – Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
16. Drs. Zaqqi – Inspektur.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Gus Barra ini menjelaskan bahwa dasar hukum pelantikan merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 yang direvisi menjadi Nomor 21 Tahun 2017, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa proses ini telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga sah dan legal.
“Untuk posisi yang masih kosong, akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt), dan selanjutnya akan dilakukan seleksi. Kami pastikan tidak ada praktik jual beli jabatan. Silakan abaikan jika ada oknum yang mengatasnamakan saya atau keluarga besar saya untuk meminta sejumlah uang pasca-mutasi ini,” ujar Gus Barra.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan mutasi ini diambil tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun. “Jika di kemudian hari ada pejabat yang melakukan pekerjaan tidak sesuai undang-undang, maka akan kami tegur dan evaluasi secara berkala,” pungkasnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Mojokerto, dengan fokus pada transparansi dan akuntabilitas. (dian)



