Analisajatim.id | Blora โ Penyidik Polres Blora resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Ketiga tersangka itu, yaitu SPR (46), pemilik lahan yang menjadi inisiator pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto dalam konferensi pers menjelaskan, insiden nahas yang menewaskan empat orang itu terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Peristiwa bermula saat warga mendengar letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar ke lokasi pengeboran,” kata AKBP Wawan Andi Susanto, Kamis (28/8).
Api kemudian merambat ke rumah warga setempat, Tamsir, dan menghanguskan bagian belakang rumah serta mengakibatkan 1 ekor sapi mati. Peristiwa tragis ini juga menyebabkan empat orang warga meninggal dunia dan satu balita mengalami luka bakar.
Adapun korban meninggal dunia akibat insiden tersebut adalah Tanek (88) yang meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah dirawat intensif akibat luka bakar serius. Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga menjadi korban dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti peralatan pengeboran yang hangus, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material ditaksir mencapai Rp170 juta.
“Polres Blora akan terus melakukan mitigasi dan inventarisasi serta penertiban sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora. Penertiban minyak akan berkoordinasi dengan Pemkab Blora serta Pihak terkait,” pungkas Kapolres. (Jay)



