Lamongan – AnalisaJatim.id,
Pemerintah Kabupaten Lamongan, melalui Kecamatan Karanggeneng dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menunjukkan komitmennya dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggelar sosialisasi penting mengenai Pengenaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sosialisasi ini diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Karanggeneng pada hari Selasa, 16 September 2025, dan dihadiri oleh Camat Karanggeneng, Dian Sukmana S. STP, M. Si., beserta jajarannya, Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Karanggeneng, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari Bapenda Provinsi.


Kehadiran berbagai elemen masyarakat ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan mendalam kepada masyarakat mengenai kebijakan pajak daerah, khususnya tentang penerapan opsi tambahan (opsen) pada PKB dan BPKB.
Pemahaman yang utuh diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan PAD.


Sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk menjawab pertanyaan dan menjelaskan secara detail mengenai mekanisme pemungutan opsen, sehingga masyarakat tidak ragu dan merasa nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kebijakan penerapan opsen PKB dan BPKB ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini menekankan pentingnya optimalisasi PAD bagi setiap daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Dengan adanya opsen ini, diharapkan pemerintah daerah memiliki sumber pendanaan yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sehingga dapat melaksanakan program-program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Bapak Selamet, perwakilan dari Kepala Bapenda Provinsi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan opsen PKB dan BPKB bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan juga wujud nyata partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Beliau menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas pendidikan, dan berbagai program lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya opsen ini, kami berharap kepatuhan pajak semakin meningkat, dan dampak positifnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Agar sosialisasi lebih efektif dan interaktif, acara ini tidak hanya diisi dengan pemaparan regulasi, tetapi juga dilengkapi dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai hal terkait opsen PKB dan BPKB. Selain itu, diberikan pula penjelasan teknis mengenai prosedur pembayaran, sehingga masyarakat dapat memahami dengan mudah tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Materi yang disampaikan meliputi dasar hukum penerapan opsen, mekanisme pemungutan, besaran opsen yang dikenakan, hingga manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat dari kontribusi pajak daerah.
Perwakilan masyarakat, termasuk Kepala Desa se-Kecamatan Karanggeneng, menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Mereka menilai bahwa kehadiran petugas Bapenda dan pemerintah kecamatan secara langsung di lapangan sangat efektif dalam mengurangi kesalahpahaman terkait pajak kendaraan.
Selain itu, sosialisasi ini juga dinilai mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap informasi mengenai opsen PKB dan BPKB dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lamongan.
Peningkatan penerimaan pajak daerah diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah, sehingga pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, tujuan utama dari pembangunan, yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, dapat tercapai.
Reporter : Analisa
Editor : Nur



