Lamongan – Analisa Jatim.id
Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan, berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak dalam operasi Cipta Kondisi (Cipkon) harkamtibmas di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sesuai Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 17.06 WIB di sebuah warung milik Yanuar Ashari (36), warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng. Dari lokasi, petugas menemukan 5 botol arak dengan total volume 7,5 liter.


Kapolsek Karanggeneng, IPTU Sofian Ali, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik penjualan miras di sekitar lingkungannya.
“Berdasarkan informasi warga, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan patroli dan penggeledahan di warung tersebut. Benar ditemukan miras jenis arak, dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Karanggeneng,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mencatat identitas pemilik warung dan menyita miras untuk proses tindak lanjut. Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus ditingkatkan untuk mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat, khususnya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi miras, karena selain melanggar Perda, juga sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan sosial,” tegas IPTU Sofian Ali.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, dengan situasi wilayah hukum Polsek Karanggeneng tetap aman dan kondusif.
Reporter: Analisa
Editor: Nur



