Lamongan, AnalisaJatim.id โ Petugas jaga Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kegiatan ini berlangsung pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Sekitar pukul 13.45 WIB, Kanit Reskrim bersama anggota jaga Polsek Karanggeneng melaksanakan patroli harkamtibmas dan menerima laporan dari warga terkait adanya warung yang menjual miras jenis arak.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan, benar ditemukan dua jerigen berisi 20 liter arak di warung milik Ahmad A.R (38), seorang wiraswasta asal Desa Sumberwudi, RT 002/RW 001.
Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Karanggeneng. Sementara itu, identitas pemilik dan penjual telah dicatat sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan 2 (dua) jerigen berisi total 20 liter miras jenis arak/toak
Polsek Karanggeneng telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut, Mencatat identitas pemilik dan penjual, Mengamankan barang bukti, Membuat dokumentasi kejadian, Melaporkan hasil temuan kepada pimpinan untuk proses hukum sesuai ketentuan.
Tindakan ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, jo Pasal 31 ayat (2) Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Polsek Karanggeneng menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum setempat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas masyarakat.
๐ Published by AnalisaJatim.id
โ Editor: Nur



