Analisajatim.id | Blora – Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan halal. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa dapur dan proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan yang ketat.
Ketua Satgas MBG Blora, Sri Setyorini menegaskan bahwa persyaratan ini harus dipenuhi hingga akhir Oktober. Menurutnya, hal ini sebagai antisipasi kejadian keracunan menu MBG yang terjadi di luar Blora.
“Nanti akan saya tutup sementara jika di bulan November masih saja ada SPPG yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Jangan sampai kejadian keracunan akibat menu MBG ini terjadi di Blora,” ucap Wakil Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Makan Bergizi Gratis Kabupaten Blora di ruang pertemuan Setda yang dihadiri mitra SPPG, Rabu, (01/10).
Wabup Rini menjelaskan bahwa dari total 51 SPPG di Blora, baru ada satu yang sudah memenuhi persyaratan, yakni SPPG milik Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini disebabkan karena Korwil sejak awal belum mensosialisasikan persyaratan tersebut.
“Dari awal MBG ini kan cepet. Yang penting berdiri dulu, jalan. Baru setelah dibentuk satgas kita pelajari terus kita minta semua SPPG yang sudah beroperasi harus sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) sekaligus Sekretaris Satgas MBG, Edi Widayat, menjelaskan bahwa pihaknya banyak menerima laporan terkait pelaksanaan program MBG. Untuk itu, Satgas bersama Dinkesda akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dapur SPPG yang mendapat aduan masyarakat.
Menurutnya, percepatan penerbitan SLHS terus diupayakan, namun tetap harus melalui tahapan pelatihan dan pemenuhan persyaratan teknis maupun administrasi.
“Secara teknis, mitra harus memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan, hasil uji laboratorium sesuai standar baku mutu dari Labkesda terakreditasi, serta inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dari tim Dinkesda,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan Kejadian Luar Biasa (KLB), Dinkesda menyiapkan beberapa upaya, antara lain:
- Mendata SPPG yang belum mengikuti pelatihan keamanan pangan, belum memiliki SLHS, maupun belum melakukan uji laboratorium.
- Melaksanakan IKL setiap bulan pada enam bulan pertama operasional SPPG.
- Setelah enam bulan, IKL dilakukan berkala setiap dua hingga tiga bulan sekali. (Jay)



