Ngawi, Analisajatim. Id, Sesuai peraturan pemerintah ( PP) No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang – undang desa No. 6 tahun 2014 tentang desa, badan usaha milik desa, selanjutnya disebut BUMDes, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Didalam aturan tersebut juga dijelaskan tujuan didirikan BUMDes diantaranya, untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat, membuka lapangan kerja, dan tentu untuk kesejahteraan masyarakat setempat.


Namun yang terjadi di desa Giriharjo kecamatan Ngrambe kabupaten Ngawi Jawa – Timur, kegiatan usaha BUMDes berupa unit peternakan sapi, diduga dikelola oleh perangkat desa yaitu oknum kepala dusun atau Kasun.
Hal tersebut tentu sudah menjadi kasak – kusuk di lingkungan masyarakat setempat dan akhirnya menginformasikan pada awak media, ” masak bantuan sapi dikelola dirumah pak Kasun Selourik pak Kaslan, enak sekali sudah menjabat jadi Kasun masih mengelola sapi dari program ketahanan pangan, masih dapat sewa kandang, lha kita warganya yang gak punya ini dapat apa?
Belinya di pasar plaosan sama pak lurah, ” ujar ( Gs) yang jauh – jauh sengaja datang kerumah awak media Selasa 7/10/25.


Kaslan Kasun Selourik desa Giriharjo saat dikonfirmasi, secara garis besar mengakui kalau dia anggota BUMDes, ditunjuk untuk mengelola sapi dari dana BUMdes sebesar 142 juta Rupiah, ” iya kita belanjakan di Plaosan bersama pak lurah, dapat 8 ekor itu, jantan semua, untuk lebih jelasnya monggo ke pak lurah saja, ” Ungkap Kasun Kaslan sambil mengizinkan tim melihat sapi – sapi dikandang belakang rumahnya.
Terpantau dikandang itu ada 8 ekor sapi jantan yang masih kecil – kecil dan 1 betina yang besar. Kandang tampak kurang terurus, dengan kondisi kotoran sapi banyak menempel di tubuh hewan ternak tersebut, kondisi sapi juga terlihat kurus – kurus, kandang nampak kurang bersih, Kamis 9/10/25.
Terpisah diwaktu yang sama kepala desa ( kades) Giriharjo Himawan Guntoro saat dikonfirmasi dikantor desanya, dengan panjang lebar memberikan penjelasannya, ” jadi perangkat desa memang tidak boleh jadi anggota BUMDes, pak Kasun bukan anggota BUMDes dia cuma Mitra, karena sudah berpengalaman dibidang peternakan, baik kambing atau sapi, sehingga kita gak usah repot – repot mencari orang yang pinter merawat sapi dalam jumlah banyak, terus gak bingung kalau sapi sakit, dia ini mantan PPL, ” dalih kades.
Ditambahkan kalau ada masyarakat yang komplain kesenjangan karena sudah perangkat desa masih juga mengelola sapi, menerima sewa kandang, itu merupakan bentuk rasa kecewa karena biasanya BUMDes yang dulu berupa simpan pinjam, ” yang pinjam ya orang – orang itu, saat ditarik distop untuk pengadaan sapi mungkin dia kecewa, yang jelas pak Wo ini hero bisa menyelamatkan uang. Dan mungkin masyarakat itu gak tahu banyak program lainnya, misalnya bisa ikut pokter, ” Katanya.
Sedang dikonfirmasi apa benar pembelian sapi oleh Kasun Kaslan bersama dirinya di Plaosan kades membantah keras, ” Ohh ndak, ” namun saat dijelaskan hal itu yang mengatakan pak Kasun Kaslan sendiri, kades Giriharjo itu dengan melunak, berdalih bahwa itu cuma memilih, ” Ohh kalau itu cuma memilih ya, jadi indukan seperti apa, harus punya fil, tidak seperti diatas kertas, harus melihat langsung jlongrongnya,juga besar kecilnya. Total ada 8 sapi dengan harga per ekor 17.5 juta, jadi anggaran yang sekitar 140 sampai 142 jutaan, ditambah satu betina dengan dana dari kas pokter jadi menjadi 9 ekor.
Tentu publik bertanya, sudahkah pengelolaan BUMDes Girimakmur untuk kegiatan ketahanan pangan unit usaha peternakan itu sudah sesuai tujuan aturannya? apa bisa menciptakan lapangan pekerjaan buat masyarakat kalau yang mengelola oknum perangkatnya sendiri, walau berdalih Mitra kerja dan SDM, masak sedesa tidak ada yang pinter memelihara sapi selain oknum kasun? Bukankah perangkat desa saat dilantik bersumpah akan bekerja seadil adilnya untuk masyarakat? lalu dimana letak keadilannya? Masih diperlukan jawaban yang lebih baik dan pasti. ( Budi / tim)



