Lamongan, Analisajatim.id — Kasus dugaan asmara terlarang yang menyeret seorang perangkat desa di Kabupaten Lamongan berujung ke ranah hukum. Seorang Kepala Dusun (Kasun) Nguwok berinisial NNG dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan atas dugaan perselingkuhan dan pelalaian kewajiban jabatan.
Laporan resmi itu dimasukkan pada Kamis (9/10/2025) oleh Ahmad Muthi’ul Mubin, penasihat hukum SND, yang merupakan suami sah dari perempuan berinisial YT—pasangan selingkuh NNG.

Menurut Mubin, kliennya melaporkan NNG karena dugaan hubungan tidak pantas dengan istri warga sekaligus hilangnya YT selama tiga bulan tanpa kabar. Selama itu pula, NNG diketahui tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala dusun.
> “Klien kami melaporkan dugaan hubungan tidak pantas antara istri klien kami dengan salah satu perangkat Desa Nguwok. Bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi telah kami serahkan kepada penyidik,” ujar Mubin usai membuat laporan di SPKT Polres Lamongan.
Perselingkuhan Terungkap Setelah Penggerebekan
Kasus ini mencuat setelah dilakukan penggerebekan pada 26 September 2025 di sebuah rumah kos wilayah Lamongan. Peristiwa tersebut direkam dan sempat viral di media sosial, baik di Instagram maupun TikTok, dalam beberapa hari terakhir.
Awalnya, pihak pelapor tidak percaya kabar tersebut lantaran NNG dikenal dekat dengan keluarganya. Namun setelah memperoleh bukti kuat, termasuk rekaman dan kesaksian keluarga YT, penggerebekan pun dilakukan dan membenarkan dugaan tersebut.
> “Awalnya klien kami tidak menyangka karena pelaku cukup dekat dengan keluarga. Tapi setelah bukti terkumpul, penggerebekan dilakukan dan hasilnya langsung kami laporkan,” imbuh Mubin.
Menghilang ke Luar Jawa, Tinggalkan Jabatan
Dugaan perselingkuhan ini semakin diperkuat setelah diketahui NNG dan YT sempat pergi ke luar Pulau Jawa selama tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, NNG tidak pernah hadir di kantor desa dan tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala dusun, sehingga dianggap melalaikan tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintahan desa.
Sekembalinya dari Batam pada pertengahan September 2025, keberadaan mereka menimbulkan kegemparan di Desa Nguwok. Warga yang sudah lama geram menuntut agar NNG dicopot dari jabatannya karena dianggap mencoreng nama baik pemerintahan desa.
Diketahui, NNG sendiri sudah berkeluarga, namun meninggalkan istrinya dan memilih hidup bersama YT tanpa ikatan pernikahan sah. Keberadaan keduanya akhirnya ditemukan oleh dua anggota keluarga NNG di sebuah rumah kos di Lamongan pada 26 September 2025 sekitar pukul 19.31 WIB.
Sikap Dinas PMD Lamongan
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Joko Raharto, mengaku telah menerima informasi awal. Ia menyebutkan, pihaknya telah meminta bagian perangkat desa PMD untuk berkoordinasi dengan camat dan kepala desa guna memberikan pembinaan kepada NNG.
> “Kami sudah minta agar camat melakukan pembicaraan dengan kepala desa terkait kasus ini. Karena pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa,” ujar Joko.
Hingga berita ini diturunkan, Joko mengaku belum menerima laporan hasil pertemuan antara PMD, camat, dan kepala desa, serta belum dapat memastikan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada NNG atas pelanggaran etika dan kelalaian tugasnya.
Sementara itu, laporan dugaan perselingkuhan antara NNG dan YT masih dalam tahap penyelidikan di Polres Lamongan.
Kuasa hukum pelapor berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan menjadi pembelajaran moral bagi aparatur desa.
> “Kami percayakan sepenuhnya kepada penyidik. Kasus ini semoga menjadi pelajaran bagi perangkat desa agar menjaga etika, kehormatan jabatan publik, serta moralitas di tengah masyarakat,” tegas Mubin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa tetap terjaga.
—
📍Reporter: Analisa
✍️Editor: Nur



