Lamongan, Analisajatim.id – Petugas Polsek Kalitengah, Polres Lamongan, berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) ilegal jenis arak dan bir dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (12/10/2025) malam sekitar pukul 20.05 WIB. Operasi berlangsung di Dusun Dangaran, Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin.
Tindakan ini menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, dan Pasal 31 ayat (2) perda tersebut secara tegas melarang penjualan serta peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Patroli KRYD malam itu dipimpin oleh Aiptu Achmad Fathoni (KSPKT) bersama Bripka Hendrik Hendra dan Bripka Ferry Agus S. (Pa. Kanit Samapta). Saat melintas di wilayah Desa Dibee, petugas mendapat informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan miras di warung milik Sdr. Mujiharianto, S.Kom.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan dan diamankan barang bukti berupa:
15 botol air mineral berisi arak (total 22,5 liter)
1 botol bir merek Bintang (620 ml)
1 botol bir merek Guinness (325 ml)
Untuk mengelabui petugas, miras arak tersebut disembunyikan dalam kemasan botol air mineral. Pemilik warung, Sdr. Mujiharianto, S.Kom, warga Dusun Pandanarang, Desa Dibee RT 013/RW 005, turut dicatat identitasnya oleh petugas.
Pelaku: Mujiharianto, S.Kom (33), wiraswasta, lahir di Lamongan 8 Maret 1992.
Saksi: Aiptu Achmad Fathoni (49) dan Bripka Hendrik Hendra (39), anggota Polsek Kalitengah.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalitengah untuk proses lebih lanjut.
Petugas mengambil langkah cepat dengan:
1. Mencatat identitas pelaku serta mendokumentasikan barang bukti.
2. Mengamankan seluruh miras ke Polsek Kalitengah.
3. Melaporkan hasil operasi kepada pimpinan untuk tindak lanjut sesuai prosedur hukum.
Aiptu Achmad Fathoni menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli KRYD sebagai upaya menjaga ketertiban dan menegakkan peraturan daerah.
> “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi. Ke depan, pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus kami tingkatkan untuk menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Polsek Kalitengah mengimbau masyarakat agar tidak menjual, menyimpan, atau mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin resmi, sesuai ketentuan Perda. Warga juga diminta aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras di lingkungan sekitar.
Komitmen Polsek Kalitengah
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polsek Kalitengah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal. Penegakan perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan penuh dari masyarakat.
Reporter: Analisa
Editor: Nur
Analisajatim.id – 13 Oktober 2025



