Ngawi, Analisajatim.id, – Sekolah menengah atas negeri ( SMAN) 1 Widodaren di kecamatan Widodaren kabupaten Ngawi Jawa – Timur merupakan sekolah besar bahkan menurut sumber yang terpercaya merupakan terbesar se eks-karesidenan Madiun, dengan jumlah murid hampir 1500 siswa.
Pada saat ini terpantau dalam setiap harinya hilir mudik ada orang tua wali – murid ke sekolah untuk membayar komite atau uang gedung, ” anak saya kelas 10 membayar 550 ribu ke Tu, ya temanya sukarela tapi minimal rata – rata 500 ribu keatas itu, ” ungkap bu inisial ( Yt) dengan buru – buru naik sepeda membonceng anak satunya lagi yang masih balita dengan alasan mau ke ladang.

Begitupun inisial bu ( Wrt), terlihat tergopoh – gopoh masuk sekolah dan tak berselang lama keluar lagi, ” habis dari bayar komite anak saya kelas 11, sebesar 500 ribu rupiah, ya karena saya gak punya ini tak cicil setahun, ” terangnya digerbang SMAN 1 Widodaren pada awak media Senin 13/10/25.
Begitu terus mengalir orang – tua datang untuk membayar komite disekolah yang terlihat gedungnya sudah bagus itu.
Kepala sekolah Sugiyo saat dikonfirmasi disekolah tidak berada di tempat, diperoleh informasi dari resepsionis sedang di SMAN Saradan karena Plt disana, dihubungi lewat HP mengatakan terkait komite dipersilahkan ke pak Tahrir, ” silakan menghubungi beliaunya, saya ada monev di Saradan, ” kelit Sugiyo di chat WA Hp.
Terpisah diwaktu yang sama Tahrir yang juga mantan KS SMAN Karangjati saat ditemui juga seakan cuci tangan, bahwa hal itu yang tahu KS, ” coba besok tak ke sekolah konfirmasi pada pak Giyo, nanti saya menjawab takut salah, ” katanya mempingpong awak media.
Selasa 14/10/25, awak media mencoba konfirmasi ulang besaran komite pada KS Sugiyo by phone, ” lah gak segitu.. nanti ujungnya tekor, banyak yang 300 ribu, dan gak bayar, boleh nanti dilihat daftarnya, saya lagi di Saradan ada monev, ” elak KS.
Untuk diketahui bahwa Permendikbud No. 75 tahun 2016 menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan pada peserta didik, atau wali – murid. Dan diterangkan diperbolehkan hanya sebatas sumbangan dengan nominal tidak ditentukan, tidak ada jangka – waktu, dan bebas bagi masyarakat miskin terutama penerima bantuan program Indonesia pintar (PIP). Diperkuat oleh peraturan gubernur ( Pergub) Jatim No 33 tahun 2019 yang mengatur bantuan operasi sional penyelenggaraan pendidikan ( BPOPP) dan menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya. ( Budi / tim)



