Sampang, Analisajatim.id —
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jatim Corruption Watch (JCW) melalui Deputi Kajian Pengawasan dan Investigasi secara resmi melayangkan surat pemberitahuan monitoring kepada 14 desa di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, pada Selasa (12/11/2025). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Deputi Kajian dan Pengawasan JCW, Sauri, yang akrab disapa Gondrong, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika hasil monitoring di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
> “Kami ingin memastikan bahwa seluruh desa mengelola ADD dan DD secara jujur dan terbuka. Bila dari hasil monitoring ditemukan dugaan pelanggaran, maka kami siap menindaklanjuti laporan tersebut ke KPK, Kejati, hingga Polda,” ujar Sauri kepada wartawan, Selasa (12/11/2025).
Dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan, JCW Jatim memberikan batas waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk mendapatkan respons resmi dari pihak desa maupun pemerintah daerah. Apabila tidak ada tanggapan, lembaga tersebut menyatakan akan meneruskan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta memublikasikan hasil investigasi internal kepada masyarakat.
Sauri menegaskan, monitoring ini merupakan bagian dari komitmen JCW Jatim untuk mendorong pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
> “Langkah tegas ini kami ambil agar tidak ada lagi penyimpangan anggaran di tingkat desa. Kami ingin memastikan seluruh penggunaan dana publik benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, JCW Jatim menyebut bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi serupa akan diberlakukan di seluruh desa se-Jawa Timur, sebagai bagian dari program pengawasan berkelanjutan terhadap tata kelola keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas terkait di Kabupaten Sampang belum memberikan pernyataan resmi menanggapi surat pemberitahuan tersebut.
Redaksi Analisajatim.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah maupun pihak desa yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Ridho
Editor: Nur

















