Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Audiensi Petani Tebu Blora dengan PG GMM Tak Membuahkan Hasil

    20/10/2025

    Aparat Gabungan Gelar Monitoring P2B, Dorong Ketahanan Pangan di Desa Sukorejo Turi

    18/10/2025

    Jelang Pelantikan PSHT, Polsek Karanggeneng Gelar Apel Siaga Pengamanan Ketat

    18/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Polsek Karanggeneng Intensifkan Patroli Harkamtibmas, Sasar Objek Vital

      21/08/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

      20/09/2025

      Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

      08/09/2025

      Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

      25/08/2025

      Ritel Modern Launching 10 Produk UMKM Lamongan

      21/08/2025

      Audiensi Petani Tebu Blora dengan PG GMM Tak Membuahkan Hasil

      20/10/2025

      Bupati Blora Akan Berikan Peringatan kepada Dapur yang Tak Layak

      18/10/2025

      Wakil Ketua DPRD Blora Apresiasi Seminar Migas LCKI

      17/10/2025

      Polsek Kalitengah Beri Penyuluhan di SMK Idhotun Nasyi’in: Tekankan Disiplin, Tanggung Jawab, dan Bahaya Narkoba

      14/10/2025

      Diikuti 100 Personel, Polres Blora Gelar Donor Darah

      15/10/2025

      Yonif TP 838/PW Bersama Masyarakat Larung Sesajen di Pantai Srandil

      10/10/2025

      Piodalan ke-55 di Pura Sweta Maha Suci Balun, Harmoni Spiritual dan Persatuan Umat Hindu Menggema

      20/09/2025

      Polsek Turi Dukung Ketahanan Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

      30/08/2025

      Bupati Blora Lantik 1.535 PPPK, Tekankan Evaluasi Kinerja Setiap Tahun

      18/10/2025

      Patroli Malam Polsek Maduran, Petugas Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga untuk Cegah Gangguan Keamanan

      16/10/2025

      Monitoring Program Pangan Bergizi (P2B), Polsek Karanggeneng Dorong Warga Rawat Tanaman Cabai untuk Ketahanan Pangan

      16/10/2025

      Pemerintah Desa Giriharjo Ngrambe Ngawi Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan BUMDes Pengelolaan Sapi

      16/10/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Info Seluruh Pemilik Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Simak Penting Bagi Anda, Wajib Tahu
    Opini

    Info Seluruh Pemilik Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Simak Penting Bagi Anda, Wajib Tahu

    analisajatimBy analisajatim04/06/2023Updated:05/06/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisa Jatim,Lamongan, -Aparat kepolisian akan menindak pengendara motor yang memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

    Advertisements

    Polisi tidak segan melakukan tilang terhadap pelat nomor yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

    Polisi menilai hal tersebut sebagai salah satu pelanggaran yang patut dikenai hukuman.

    Apalagi, saat ini berlaku sistem tilang elektronik atau ETLE untuk menjerat pelanggaran lalu lintas dengan mengandalkan pelat nomor.

    Sejumlah modifikasi pelat nomor yang marak terjadi di antaranya mengganti pelat fisik dengan model stiker.

    Kemudian juga mengubah warna hingga mengganti font tulisan dan angka pada pelat nomor.

    Melansir pada Minggu (28/5/2023) aturan tentang TNKB tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Dalam Pasal 68 mengatur pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi sesuai aturan.

    Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga memperkuat aturan tersebut.

    Berikut modifikasi pelat nomor yang dilarang:

    – Memodifikasi deretan angka TNKB yang hurufnya atau angkanya diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama

    – Memodifikasi font atau bentuk huruf seperti bentuk huruf digital

    – Memodifikasi huruf atau angka menjadi cetak miring

    – Pelat nomor ditempel stiker atau logo instansi lain yang tidak resmi

    – Memodifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ukuran pelat nomor mobil terbaru, yakni lebih besar atau lebih kecil

    – Memodifikasi dengan menyamarkan warna huruf, sehingga tidak bisa dibaca dengan baik

    • Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup mika berwarna
      Selain itu, mengubah pelat nomor hitam menjadi putih secara mandiri tanpa melalui registrasi ulang di Samsat juga tidak boleh.

    Apabila ingin mendapatkan pelat nomor putih, pemilik kendaraan harus melakukan perubahan dan pendaftaran secara resmi.

    Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu dan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan.

    Editor Indra
    Publisher Nur

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Featured Indonesia Pemilik Pelat Nomor Kendaraan Simak Penting Bagi Anda Wajib Tahu
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polisi dan TNI Dampingi Warga Kemlagi Gede: Pekarangan Jadi Lumbung Buah Bergizi

    20/09/2025

    Pekarangan Jadi Lumbung Buah, Desa Kemlagi Gede Jalankan Program P2B

    08/09/2025

    Gus Barra Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan BK Desa

    25/08/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Ekonomi Bisnis

    Audiensi Petani Tebu Blora dengan PG GMM Tak Membuahkan Hasil

    By Blora20/10/20250

    Analisajatim.id | Blora – Puluhan pengurus dan petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat…

    Aparat Gabungan Gelar Monitoring P2B, Dorong Ketahanan Pangan di Desa Sukorejo Turi

    18/10/2025

    Jelang Pelantikan PSHT, Polsek Karanggeneng Gelar Apel Siaga Pengamanan Ketat

    18/10/2025

    Bupati Blora Lantik 1.535 PPPK, Tekankan Evaluasi Kinerja Setiap Tahun

    18/10/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Audiensi Petani Tebu Blora dengan PG GMM Tak Membuahkan Hasil

    20/10/2025

    Aparat Gabungan Gelar Monitoring P2B, Dorong Ketahanan Pangan di Desa Sukorejo Turi

    18/10/2025

    Jelang Pelantikan PSHT, Polsek Karanggeneng Gelar Apel Siaga Pengamanan Ketat

    18/10/2025

    Bupati Blora Lantik 1.535 PPPK, Tekankan Evaluasi Kinerja Setiap Tahun

    18/10/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Audiensi Petani Tebu Blora dengan PG GMM Tak Membuahkan Hasil 20/10/2025
    • Aparat Gabungan Gelar Monitoring P2B, Dorong Ketahanan Pangan di Desa Sukorejo Turi 18/10/2025
    • Jelang Pelantikan PSHT, Polsek Karanggeneng Gelar Apel Siaga Pengamanan Ketat 18/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.