Analisajatim.id | Blora – Cabang Dinas (Cabdin) ESDM Kendeng Selatan, Provinsi Jawa Tengah, mencatat ada 3 lokasi tambang Mineral Batuan dan Bukan Logam (MBLB) atau Galian C dan 4 lapangan sumur Migas di kabupaten Blora yang resmi mengantongi izin tambang dari Kementerian ESDM.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas ESDM, Hadi Susanto, mengatakan tambang MBLB, sementara migas sumur tua ada 4 lapangan yang dikelola 3 lembaga, dengan rincian 2 dikelola badan usaha milik daerah (BUMD) dan 2 lainnya dikelola dua KUD.
“Kalau migas yang saya tahu migas sumur tua, yang dikelola BUMD BPE, KUD Warga Tani Makmur dan KUD Makmur Jati,” ujar Hadi, Minggu (30/11/2025).
Lebih lanjut, sambung Hadi, untuk galian C terdapat 3 titik yang mengantongi ijin usaha penambangan (IUP). Yaitu 2 di Todanan dan 1 di Blora kota.
“Setau saya ada 3, di Todanan 2 IUP, di Sendangharjo (Blora) 1 IUP,” sambungnya yang juga menjabat Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara.
Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, juga menegaskan bahwa pemberhentian segala aktifitas tambang ilegal di wilayah kota minyak harus dilakukan. Menurutnya, tambang ilegal adalah aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Ia menekankan tiga poin untuk masyarakat Blora, di antaranya :
1. Tolak aktivitas tambang ilegal di sekitar masyarakat.
2. Mengajak melawan dengan tegas, dengan tidak ikut terlibat, tidak memfasilitasi dan tidak memberi peluang bagi pelaku untuk beroperasi.
3. Laporkan segera setiap temuan, dugaan atau aktivitas tambang ilegal kepada aparat penegak hukum untuk ditindak secara tegas dan tanpa kompromi.
“Mari rawat alam Blora, agar tetap lestari untuk diwariskan kepada generasi berikutnya. Blora besar bersatu melawan tambang ilegal,” tandasnya. (**/Jay)

















