Analisajatim.id | Sampang –
Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sampang kembali mendapat dorongan signifikan melalui kontrol sosial yang dilakukan LSM DPP Jatim Corruption Watch (JCW) Jatim.
Pemerintah desa (Pemdes) di Kecamatan Jrengik, yakni Desa Plakaran, Asemrajeh, dan Asemnonggel, menyatakan dukungan penuh atas langkah pengawasan tersebut karena dinilai mampu menjaga transparansi sekaligus mencegah potensi penyelewengan.

Ketua DPP JCW Jatim, Sauri, menegaskan bahwa fungsi pengawasan LSM bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan program pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat. Ia menyebut pengawasan yang dilakukan pihaknya justru menjadi bentuk dukungan nyata bagi kepala desa, kepala daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum (APH).
“LSM hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Fungsi pengawasan kami adalah mitra strategis bagi pemerintah daerah, DPRD, maupun APH agar tidak ada ruang bagi praktik korupsi,” ujar Sauri dalam kunjungannya di Kecamatan Jrengik, Kamis (04/12/2025).
Menurutnya, dasar hukum yang mengatur peran kontrol sosial masyarakat sudah sangat jelas. Beberapa regulasi tersebut antara lain:
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberi ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat dan LSM untuk memperoleh data penyelenggaraan pemerintahan.
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memperkuat peran LSM dalam fungsi kontrol sosial.
“Regulasi sudah jelas mendukung keterlibatan masyarakat. Jadi, pengawasan LSM DPP Jatim Corruption Watch adalah hak sekaligus kewajiban yang dijamin undang-undang. Kami akan terus berada di garis depan memastikan setiap rupiah dari APBN dan APBD digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Sauri.
Ia berharap pemerintah desa, pemerintah daerah, DPRD, hingga APH semakin terbuka terhadap kritik dan masukan LSM, sehingga kolaborasi membangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dapat terwujud secara optimal.
Reporter: Ridhoi
Editor: Nur

















