Analisajatim.id | Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Bogorejo yang beraksi lintas kabupaten. Rabu, (10/12/2025)
Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Model B No. Pol: LP / B / 02 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK BOGOREJO / POLRES BLORA / POLDA JATENG, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik Sdri. Sumarni (61) di Bogorejo.
Kasus ini menemui titik terang setelah Tim Resmob Polres Blora, dipimpin oleh IPDA Iwan Nugroho, berkoordinasi dengan Polres Batang. Pelaku utama, SMR (37), seorang petani asal Bogorejo, mengakui telah melakukan aksinya di 18 TKP berbeda, termasuk di Blora, Grobogan, dan Batang.
Dari pengembangan yang dilakukan di Blora, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah: Sdr. SF (61) di Todanan dan Sdr. HR (63) di Rembang, tempat ditemukannya sepeda motor Honda Beat hasil curian dari TKP Bogorejo.
Modus pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban dan merusak pintu rumah atau kendaraan untuk mengambil motor. Petugas telah mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Zaenul Arifin menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah sangat meresahkan.
“Pelaku utama, SMR, mengakui telah melakukan aksinya di 18 TKP berbeda. Aksi kejahatannya tidak hanya di Bogorejo, tapi juga meluas hingga Jepon, Japah, Ngawen, Todanan, bahkan ke luar kabupaten seperti Grobogan dan Batang,” jelas AKP Zaenul Arifin. (Jay)

















