Analisajatim.id | Lamongan —
Pemerintah Kabupaten Lamongan menguatkan peran zakat sebagai instrumen strategis pengentasan kemiskinan. Melalui instruksi Bupati, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan diwajibkan menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan, yang secara otomatis dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lamongan.
Akumulasi zakat profesi ASN tersebut kini menjadi salah satu pilar penting dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Kota Soto. Dana zakat dimanfaatkan secara terstruktur melalui program unggulan Baznas Kabupaten Lamongan, “1 Desa 6 Mustahik”, yang menyasar masyarakat kurang sejahtera di seluruh wilayah Lamongan.

Melalui program tersebut, Pemkab Lamongan bersama Baznas menyalurkan bantuan uang tunai kepada enam mustahik di setiap desa, mencakup 424 desa di 27 kecamatan se-Kabupaten Lamongan. Setiap mustahik menerima bantuan sebesar Rp600 ribu, yang disalurkan secara rutin setiap satu semester.
> “Pentasharufan bantuan ini kami tujukan untuk membantu masyarakat yang kurang sejahtera dalam mencukupi kebutuhannya,” ujar Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat melakukan pentasharufan program 1 Desa 6 Mustahik Semester II kepada 174 masyarakat Kecamatan Glagah dan 126 masyarakat Kecamatan Karangbinangun, Kamis (18/12/2025) di Pendopo Desa Glagah.
Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menjelaskan, mayoritas dana yang dikelola Baznas Kabupaten Lamongan bersumber dari zakat profesi ASN yang diwajibkan melalui instruksi kepala daerah. Setiap bulan, 2,5 persen gaji ASN secara langsung disetorkan ke Baznas untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

> “Instruksi yang saya buat mendapatkan banyak antusias dari ASN dan pihak lainnya. Program ini terus berkembang, dari awalnya 1 desa 1 mustahik, kini menjadi 1 desa 6 mustahik. Harapannya ke depan terus meningkat agar semakin banyak saudara kita yang terbantu dan sejahtera,” jelas Pak Yes.
Dampak dari kebijakan tersebut tercermin pada tren penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Lamongan yang terus melandai. Pada tahun 2021, angka kemiskinan tercatat 13,86 persen, turun menjadi 12,53 persen pada 2022, kembali menurun menjadi 12,43 persen pada 2023, dan pada 2024 mencapai 12,16 persen.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Lamongan, Bambang Eko Mulyono, menambahkan bahwa pentasharufan bantuan program 1 Desa 6 Mustahik juga dibarengi dengan penyaluran beasiswa kepada sembilan santri. Bantuan tersebut diberikan sebagai upaya memastikan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Selain bantuan tunai, kami juga menyalurkan beasiswa santri agar seluruh anak di Lamongan tetap memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan,” terang Bambang.
Dengan pengelolaan zakat yang transparan dan berkelanjutan, Pemkab Lamongan berharap zakat profesi ASN tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga kekuatan sosial-ekonomi dalam mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















