Lamongan, Analisajatim.id, –
Taring Polsek Kalitengah menggeram keras siang itu! Sabtu, 20 Desember 2025, sekira pukul 14.40 WIB, tim patroli KRYD Polsek Kalitengah gaspol razia warung di Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, usai tip masyarakat soal penjualan miras ilegal jenis arak.
Petugas andalan: Aiptu Achmad Fathoni (KSPKT), Bripka Hendrik Hendra, dan Bripka Ferry Agus S (Ps. Kanit Samapta), langsung gerak cepat. “Kami dapat info akurat dari warga, langsung cek TKP – dan benar, penjual lagi jualan miras arak terang-terangan!” tegas Aiptu Achmad Fathoni.

Pelaku: Fitriani (47 tahun), wiraswasta asal Ds. Pucangro RT 002 RW 004, Kec. Kalitengah, tertangkap basah. Barang bukti menggigit: 7 botol air mineral berisi arak total 10,5 liter langsung diamankan dan dibawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
Aksi ini tegakkan Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khusus Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e jo Pasal 31 ayat (2). “Zero tolerance buat miras ilegal! Ini ancaman kamtibmas, bisa picu keributan hingga bahaya kesehatan,” sergah petugas.
Rencana lanjut: identitas pelaku dicatat, barang bukti disita, dokumentasi lengkap, dan laporan ke pimpinan. Polsek Kalitengah semakin garang ciptakan wilayah aman kondusif – bukti nyata harkamtibmas tak kenal kompromi!
Warga Lamongan, ayo dukung: lihat peredaran miras ilegal, langsung tip ke polisi terdekat atau 110. Bersama, kita basmi miras – Lamongan bebas bahaya!
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















