Analisajatim.id ( Lamongan),- Dinas PU. Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan melaksanakan Sosialisasi Perizinan dan penertiban tanah Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Desa Gumantuk dan Desa Kanugrahan Kecamatan Maduran.
Berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 1974 tentang pengairan undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Kabid Bina penatagunaan sumberdaya air Dinas PU SDA Lamongan Jadi SP. mengatakan Perizinan Bangunan yang berada diatas Bantaran Kali Pemerintah Kabupaten harus sesuai prosedur berdasarkan Perda ( Peraturan Daerah ) menjelaskan tentang menghindari kerusakan dan menjaga kelestarian jaringan irigasi
setiap orang atau badan dilarang dengan poin mengubah dan/atau membongkar bangunan irigasi serta bangunan lain yang
ada, mendirikan bangunan lain didalam, diatas atau yang melintasi saluran
irigasi, kecuali atas izin Pemerintah Daerah , selanjutnya melakukan tindakan yang dapat mengganggu fungsi drainase dan membuat saluran air irigasi selain pada tempat yang telah ditentukan oleh
Pemerintah Daerah. terang Jadi
Kemudian mengambil air bawah tanah pada daerah irigasi dan dibuat daerah irigasi
dengan mempergunakan pompa tanpa seizin Kepala Daerah
serta mengambil bahan galian dari jaringan irigasi tanpa seizin Kepala Daerah, menggembalakan dan menambatkan ternak atau hewan pada bangunan bangunan di daerah irigasi dan membuang limbah benda padat, cair atau tanpa alat-alat mekanis yang
dapat menghambat aliran, merubah sifat air serta merusak bangunan
jaringan irigasi beserta tanah turutannya.
Tidak hanya itu, “membuang galian atau membuat selokan sepanjang saluran irigasi dan bangunan pelengkapnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada jaringan irigasi
dan merusak atau mencabut tanaman yang ditanam sepanjang saluran irigasi
dan bangunan pelengkapnya
dan menghalangi atau merintangi kelancaran jalannya air dengan jalan apapun, menanam tanaman dan membuat bangunan atau pagar dalam batas garis sempadan air serta mengambil air irigasi selain melalui Jaringan Irigasi.” Jelasnya.
Sementara di sesi bersamaan Anggota DPRD Komisi C Sugeng Santoso menerangkan bahwa pembangunan dilahan saluran air, tidak di perbolehkan harus mengetahui dan sesuai prosedur yang di tetapkan yang diman bisa untuk pembangunan. Papar Sugeng.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut akan mengganggu atau bisa tersumbatnya saluran air yang di pergunakan untuk pertanian dan membuat pembangunan terhambat, tutup Sugeng.
Sementara salah satu perwakilan dari Masyarakat menanyakan hal tentang kebersihan saluran air di kali tersier dan di bantaran banyak tumbuhnya alang alang serta rumput liar. Ungkap perwakilan Masyarakat Desa.
Lanjut Kabid PU SDA , menerangkan, ” kami dari pihak PU SDA Lamongan akan mensurvei dan melakukan pembersihan secara maksimal dan terimakasih atas informasinya agar semua bisa terlaksana.” Pungkasnya.
Editor. Ind
Publisher Nur