Analisajatim.id( Lamongan),
Kegiatan Jumat Curhat oleh Kapolsek Sukodadi AKP Moch Lazib, SH bersama Anggota dan warga masyarakat yang ada di lingkungan Desa Kebonsari yang dihadiri sekitar kurang lebih 15 orang bertempat di Taman Desa Kebonsari Kecamatan Sukodadi Lamongan.
Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at yang bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan warga masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sukodadi . serta sebagai sarana memberikan himbauan, bimbingan ataupun sosialisasi secara bertatap muka langsung kepada Masyarakat Desa Kebonsari
Kapolsek Sukodadi AKP Moch Lazib SH mengatakan dalam kegiatan “Jum’at Curhat” ini, bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Sukodadi
Bukan tanpa alasan, penyampaian dilarangnya menggunakan listrik untuk jebakkan tikus tidak di perbolehkan karena melanggar hukum sesuai Pasal 359 KUHP barang siapa yang kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang lain mati di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Ungkap Kapolsek Sukodadi AKP Moch Lazib. Jum’ at ( 16/06/23)
” Kami memberikan bimbingan serta arahan pada Warga yang berada di warung Berkaitan Kamtibmas bahayanya memasang jebakan tikus dengan menggunakan setrum di lahan persawahan. terang Kapolsek Sukodadi.
Lanjut Kapolsek, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak memasang jebakan tikus menggunakan aliran listrik di sawah dikarenakan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Bukan tanpa alasan, guna meningkatkan keamanan terkait tindak kejahatan C3 ( Curat, Curas, Curanmor) guna menciptakan suasana yang lebih kondusif dan nyaman di Wilayah Kecamatan Sukodadi
” Kami dari pihak Kepolisian Sektor Sukodadi menghimbau agar Masyarakat lebih waspada terhadap tindak kejahatan 3 C dan segera melaporkan apabila melihat tindak kejahatan ke Polsek setempat.” Tandasnya.
Editor Ind
Publisher Nur