LBH Pilar Kasih Keadilan Ultimatum Satpol PP Lamongan, Ancaman Gugatan Citizen Lawsuit Menguat

Lamongan|Analisajatim.id, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Kasih Keadilan melayangkan ultimatum keras kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan. Lembaga ini siap mengajukan Citizen Lawsuit lantaran Satpol PP dinilai membiarkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan trotoar oleh toko kelontong yang beroperasi 24 jam.
Direktur LBH Pilar Kasih Keadilan, Rudi Hariono, menegaskan sikap tersebut pada Rabu (7/1/2026), sehari setelah pihaknya mengirimkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kedua kepada Satpol PP Lamongan.
“Kami menilai Satpol PP telah mengabaikan kewajibannya sebagai penegak Perda. Dua kali surat resmi kami kirim, namun tidak ada respons sama sekali,” tegas Rudi.
LBH Pilar Kasih Keadilan menilai praktik toko kelontong yang berjualan hingga memanfaatkan trotoar dan fasum bertentangan dengan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Lamongan, yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas umum dan trotoar untuk aktivitas berdagang karena mengganggu ketertiban, keselamatan pejalan kaki, serta hak publik.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan lapak dagang. Ketika pelanggaran ini dibiarkan, negara absen melindungi hak warganya,” ujar Rudi.
Menurutnya, pembiaran tersebut berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah (PMH), sehingga dapat digugat melalui mekanisme Citizen Lawsuit.
“Gugatan ini bukan untuk mencari sensasi, tapi sebagai kontrol sosial agar aparat penegak Perda bekerja profesional, adil, dan tidak tebang pilih,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, menyampaikan bahwa pihaknya mengklaim telah memberikan peringatan kepada sejumlah pedagang dan toko kelontong.
“Terhadap toko-toko sudah dilakukan peringatan agar tidak berjualan di atas trotoar,” kata Jarwito saat dikonfirmasi.
Menanggapi surat dari LBH Pilar Kasih Keadilan, Jarwito menyatakan pihaknya terbuka untuk audiensi.
“Monggo ditunggu kehadirannya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, LBH Pilar Kasih Keadilan menyatakan tetap menyiapkan berkas gugatan, sembari menunggu langkah konkret dan respons resmi dari Satpol PP Lamongan.
Reporter: Analisa | Editor: Nur