Diduga Edarkan Cek Kosong Ratusan Juta, Developer Perumahan di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

LAMONGAN, Analisajatim.id – Dunia usaha properti di Kabupaten Lamongan kembali tercoreng. Seorang pengusaha developer perumahan berinisial S (40), pengelola Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait pembayaran material bangunan.
Laporan tersebut bermula dari dugaan macetnya pembayaran material senilai lebih dari Rp177 juta, yang dilakukan terlapor dengan modus pemberian cek kosong kepada pihak supplier.
Korban berinisial H-S (66), pemilik Toko Bangunan Rizky Panca Gemilang yang beralamat di Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, mengungkapkan bahwa kerja sama bisnis dengan terlapor telah terjalin sejak Desember 2024.
Dalam kerja sama tersebut, terlapor menjamin seluruh pembayaran material bangunan yang dipesan oleh pekerja proyek Perumahan TKB. Pada tahap awal, transaksi berjalan lancar tanpa kendala.
Namun permasalahan mulai muncul saat korban mengirimkan pesanan material dalam jumlah besar yang dilakukan dalam tiga tahap, yakni:
Tahap I: Material senilai Rp61.226.500, dibayar dengan cek Bank BTN jatuh tempo 21 Februari 2025.
Tahap II: Material senilai Rp58.152.000, dengan cek BTN jatuh tempo 10 Maret 2025.
Tahap III: Material senilai Rp56.775.500, menggunakan cek BTN jatuh tempo 14 April 2025.
Kecurigaan korban terbukti saat seluruh cek tersebut hendak dicairkan di Bank BTN Cabang Lamongan. Pihak bank menyatakan bahwa rekening penerbit cek tidak memiliki saldo mencukupi, sehingga cek dinyatakan tidak bernilai.
Merasa dirugikan, korban sempat menempuh upaya kekeluargaan dengan mendatangi kantor terlapor di PT Djem Jaya Makmur. Namun hingga kini, korban hanya menerima janji pembayaran tanpa kejelasan realisasi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp177.154.000.i
Merasa tidak ada itikad baik, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lamongan. Laporan teregister dengan nomor:
STTLP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur, tertanggal 9 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
> “Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi.
Pihak kepolisian selanjutnya akan memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap terlapor.
Reporter: Analisa
Editor: Nur