Sumbangan atau Pungutan? Rp500 Ribu per Siswa di MTsN 1 Pemalang Viral, Komite Ancam Somasi Kepala Sekolah

PEMALANG, Analisajatim.id – Dunia pendidikan kembali diguncang polemik. Sebuah foto Rencana Anggaran Belanja (RAB) Komite Pembelajaran Digital MTs Negeri 1 Pemalang viral di media sosial, memantik kemarahan wali murid. Pasalnya, terdapat pungutan bermodus sumbangan sebesar Rp500 ribu per siswa, yang dinilai memberatkan dan melenceng dari semangat pendidikan gratis.
Isu ini mencuat setelah akun Facebook @Sunirita Cintatya mengunggah curhatan disertai foto dokumen anggaran dua hari lalu. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa wali murid sengaja diundang pihak sekolah untuk dimintai “sumbangan” awal sebesar Rp1,3 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp500 ribu per siswa.
Unggahan tersebut langsung menyulut reaksi publik. Banyak warganet mempertanyakan legalitas pungutan di sekolah negeri yang sudah menerima SPP dan dana BOS.
“Saya sebagai orang tua murid merasa keberatan. Fungsi SPP dan BOS itu untuk menunjang pembelajaran siswa. Tapi kenapa masih ada sumbangan fasilitas pembelajaran dan dibatasi waktu satu bulan harus lunas,” tulis akun tersebut.
Polemik ini semakin panas setelah Ketua Komite MTs Negeri 1 Pemalang, Dr. Agus Gunawan Usman, angkat bicara. Ia menegaskan tidak pernah menyetujui kebijakan iuran tersebut, bahkan mengaku tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Harusnya tidak ada iuran lagi. Sudah ada SPP. Saya selaku Ketua Komite menolak iuran yang dibebankan ke wali murid,” tegas Dr. Agus kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Lebih jauh, Dr. Agus menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan sepihak yang arogan. Ia memastikan komite akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Pemalang, sekaligus melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama tingkat kabupaten hingga Kanwil.
“Kami akan somasi dan adukan ke Kemenag. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya tegas.
Di sisi lain, pihak sekolah memberikan klarifikasi. Humas MTs Negeri 1 Pemalang, Umar Nawawi, menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil rapat bersama antara pihak sekolah, komite, dan wali murid.

“Awalnya sumbangan sukarela Rp1,3 juta, kemudian dinegosiasikan dan disepakati bersama menjadi Rp500 ribu,” jelas Umar.
Ia menambahkan, dana sumbangan tersebut akan digunakan untuk pengadaan fasilitas pembelajaran digital, khususnya sarana tes kompetensi akademik siswa.
Namun, pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar di publik: jika sumbangan bersifat sukarela, mengapa ada nominal dan batas waktu pembayaran?
Kasus ini menjadi cermin buram dunia pendidikan, khususnya di sekolah negeri berbasis madrasah. Di tengah gencarnya kampanye pendidikan inklusif dan bebas pungutan, praktik di lapangan kembali memantik kecurigaan publik.
Kini, sorotan tertuju pada Kementerian Agama sebagai instansi pembina. Publik menanti, apakah polemik ini akan berhenti sebagai klarifikasi, atau berlanjut menjadi uji serius transparansi dan akuntabilitas pendidikan negeri.
Reporter : Analisa
Editor : Nur