Analisajatim (Lamongan), – Pelaku Pencurian dengan Pemberatan alias Curat tersangka berinisial AS warga asal Sedayulawas Brondong di bekuk Jajaran Polres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan kejahatan yang dilakukan atau perbuatannya.
Bermula dari laporan korban yang beralamatkan di Desa Brengkok bahwa pada (04 Juli 2023 ) telah terjadi pencurian perhiasan emas berupa 2 cincin dan 1 gelang emas perak serta uang Rp.1.300.000 didalam rumah korban yang pada saatu itu tidak berada dirumah dan sedang keluar rumah.
Betapa terkejutnya korban ketika pulang mendapati jendela dapur dan ruang keluarga sebelumnya tertutup terlihat terbuka dan ada bekas congkelan, kemudian cek kamar korban melihat lemari sudah terbuka dengan laci terbuka mendapati perhiasan serta uang korban hilang.
Dilain sisi setelah kejadian tersebut pada hari rabu tanggal 05 juli 2023 sekira pukul 08.30 wib pelaku menjual emas ke toko milik seorang yang kini sebagai saksi dan sempat terekam cctv toko.
Dari hasil penyelidikan dan permintaan ket saksi serta rekaman cctv mengarah pada seseorang pelaku AS warga Sedayulawas Brondong Lamongan tanpa pikir panjang dan tak butuh waktu lama untuk petugas berhasil mengamankan pelaku dirumahnya.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPDA Anton Krisbyantoro S.H, membernarkan kejadian tersebut, “ Anggota kami berhasil mengamankan AS yang tak lain adalah Pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.” Jelas Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbyantoro, S.H.
“Pelaku sudah diamankan dan digiring ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut, untuk barang bukti juga ikut kami amankan.” Pungkasnya. ( Indra)