Analisajatim.id. Jakarta,- Belum signifikannya pembahasan mengenai nasib perangkat desa pada saat rapat perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beberapa lalu mendapatkan tangganpan dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini terungkap disaat kunjungan Pengurus Harian (PH) PPDI Propinsi Jawa Tengah yang dipimpin Herry Purnomo ke Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, Senin (10/07) kemarin.
Dirjen Bina PMD melalui Kasubdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Satria Gunawan menyampaikan bahwa sejauh ini baru ada usulan yang masuk ke Kementerian Dalam Negeri terkait perangkat desa.
Baru perangkat desa dari Lombok Nusa Tenggara Barat yang usulannya masuk ke kementerian,” ujar beliau saat menerima audensi PH PPDI Jawa Tengah yang di Ruang Command Centre Dirjen Bina PMD, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
Menyikapi maraknya pemberitaan mengenai revisi UU Desa yang informasinya sudah disetujui DPR RI, Satria Gunawan menyampaikan bahwa proses revisi tersebut belum selesai.
“ Kami (Kementerian Dalam Negeri) sejauh ini belum pernah mendapatkan undangan untuk melakukan pembahasan mengenai revisi tersebut,” ungkapnya di sela-sela audensi.
“ Lagipula dari keputusan di Baleg kemarin masih harus mendapatkan persetujuan melalui rapat antar fraksi di Sidang Paripurna DPR besok Selasa (11/07),” tambahnya.
Apabila dalam sidang paripurna tersebut disepakati bahwa revisi UU Desa menjadi usulan inisiatif DPR, tentu aka nada pembahasan kelanjutan antara DPR dengan Pemerintah.
Mensikapi atas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibawa Herry Purnomo dan kawan-kawan, Satria Gunawan menyampaikan bahwa DIM ini bagian penting yang nantinya akan dibawa Kementerian Dalam Negeri dipembahasan lanjutan proses revisi UU Desa nantinya.
Pada ujung agenda audensi, Herry Purnomo menyerahkan DIM masukan dari PPDI Jawa Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri.(*)